KOLAKA – Seorang pria berinisial F diringkus Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka di Desa Sabiano, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
F ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit mobil merek Daihatsu Ayla warna hitam dengan nomor polisi DT 1195 MB.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, SH, bersama personel Satreskrim.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan bahwa terduga pelaku mengakui melancarkan aksinya pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 01.05 Wita di depan sebuah hotel di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
“Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Sarma Lasmita (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka,” ujar Dwi Arif.
Dalam laporan yang dibuat pada 3 Maret 2026, korban mengaku mobil miliknya hilang di area parkir hotel.
Menurut Dwi Arif, kejadian bermula saat korban dan pelaku berada di kamar hotel. Namun, keduanya terlibat perselisihan hebat sehingga pertengkaran tidak dapat dihindarkan.
“Terjadi pertengkaran antara keduanya di dalam kamar hotel. Saat meninggalkan kamar, pria tersebut diduga membawa kunci mobil korban yang berada di dalam tas di atas meja kamar, lalu membawa kabur kendaraan milik korban,” jelas Dwi Arif.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Kolaka untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam dengan nomor polisi DT 1195 MB atas nama Sarma Lasmita.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah jaket hoodie berwarna kuning yang diduga digunakan pelaku saat mengambil kendaraan tersebut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (lin)
















