Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Opini · 13 Jun 2023 14:44 WITA ·

Tolak Segala Bentuk Tindakan Represif


 La Ode Mualim Arafah Perbesar

La Ode Mualim Arafah

Oleh: La Ode Mualim Arafah S.A.B

Aksi demonstrasi adalah langkah terakhir yang dilakukan jika ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan secara diplomatik oleh pihak yang bersengketa. Dalam setiap kegiatan demonstrasi Polri selalu menjadi instansi yang berperan untuk menjaga keamanan demi keberlangsungan demonstrasi yang kondusif.

Dalam aksi unjuk rasa, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga unjuk rasa agar berjalan lancar, tertib dan aman. Hal tersebut telah tertuang secara gamblang pada Pasal 14 ayat (1) huruf e, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, menyebutkan bahwa “kepolisian mempunyai tugas memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum”.

Namun hari ini kenyataan pahit dialami oleh warga civitas akademik Universitas Halu Oleo yang dimana beberapa oknum kepolisian yang ditugaskan untuk mengamankan aksi demonstrasi justru melakukan tindakan represif terhadap sejumlah mahasiswa.

Parahnya lagi pihak kepolisian dengan gagah beraninya mengarahkan moncong senjata dan beberapa kali menembakan gas air mata ke dalam kampus Universitas Halu Oleo tercinta, yang dimana hal tersebut sangat mengganggu proses kegiatan kampus.

Hal tersebut mempengaruhi aktifitas perkuliahan dan juga mengakibatkan ketakutan dan trauma terhadap mahasiswa. Olehnya itu saya atas nama kelembagaan mewakili Ikatan Keluarga Aliumni Administrasi Bisnis Universitas Halu Oleo (IKA-ADBIS UHO) mengutuk keras tindakan represif tersebut. Saya meminta kepada pihak Polda Sulawesi Tenggara dan Poresta Kendari untuk menertibkan pihaknya dan juga harus meminta maaf secara kelembagaan kepada seluruh civitas akademik Universitas Halu Oleo.

Pihak Polri harus selalu menjalankan tugas berdasarkan SOP yang berlaku, sebab Polri bukan gembong preman yang berseragam. Dalam TRIBRATA, telah tertuang dengan jelas bahwa Polri “Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban”. Dari penjelasan tersebut saya rasa pihak kepolisian harusnya paham bagaimana seharusnya mereka bertindak.

Selalu ada cara yang normatif untuk menyelesaikan persoalan..!!!

Salam Damai…

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Narkoba Marak, Islam Punya Solusi

14 Juni 2025 - 14:00 WITA

Tanah Angata: Ketika Negara Tidak Lagi Berdiri di Pihak Rakyat

14 Juni 2025 - 12:29 WITA

Layanan Kejiwaan, Fatamorgana saat Kendari Darurat Kesehatan Mental

7 Juni 2025 - 00:09 WITA

Fantasi Menjijikan dalam Tatanan Sekulerisme

26 Mei 2025 - 01:13 WITA

Larangan di Bulan Puasa, Tanda Lemahnya Iman Orang Berpuasa?

8 Maret 2025 - 21:35 WITA

Playing Victim Orang Beriman?

8 Maret 2025 - 20:52 WITA

Trending di Opini