PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Terpadu yang terdiri dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra dan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menemukan pelanggaran dalam peredaran MinyaKita produksi CV Mega Setia.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) di pasar, tim mendapati takaran minyak dalam kemasan tidak sesuai standar dan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Kasubdit I AKBP Ali Rais Ndraha, sidak ini bertujuan memastikan takaran dan harga jual MinyaKita sesuai regulasi.
Hasil pengujian menunjukkan volume dalam kemasan relatif sesuai, namun MinyaKita produksi CV Mega Setia diketahui memiliki volume hanya 970 ml untuk kemasan yang seharusnya 1.000 ml.
Temuan ini mengulangi kejadian sehari sebelumnya, di mana Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari juga mendapati ketidaksesuaian takaran pada produk yang sama.
Selain takaran yang kurang, harga jual MinyaKita juga berada di atas HET yang ditetapkan, yakni Rp 15.700 per liter.
Tim menemukan minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 hingga Rp 19.000 per liter.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tetap mengikuti harga yang ditetapkan serta segera melaporkan jika ditemukan penyimpangan dalam distribusi atau takaran MinyaKita.
Sidak akan terus dilakukan guna memastikan minyak goreng bersubsidi tetap terjangkau dan sesuai standar bagi masyarakat.(hsn)