KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Unit Resmob Polda Sultra berhasil mengungkap kasus begal dengan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban dengan jumlah 10 TKP di Wilayah Kota Kendari dan Konawe Selatan. Kasus ini diungkap oleh Tim Opsnal Resmob Polda Sultra yang dipimpin oleh AKP Gayuh Pambudhi Utomo, Kanit Resmob Polda Sultra.
Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang diancam menggunakan senjata tajam. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Resmob Polda Sultra yang melakukan serangkaian giat penyelidikan.
Kronologis Pengungkapan
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Opsnal Resmob Polda Sultra melakukan penyelidikan selama 5 hari dan berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku. Pada hari Selasa tanggal 5 November 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, Tim Opsnal Resmob Polda Sultra berhasil mengamankan pelaku di Gerbang Wisata Kendari – Toronipa Jl. Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Pelaku yang diamankan berinisial S (30 tahun) warga Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksi bersama rekannya yang bernama Putra,” kata AKP Gayuh Pambudhi Utomo, Kanit Resmob Polda Sultra.
Tersangka dan Barang Bukti
Pelaku mengakui bahwa sasaran/target mereka adalah seorang pelajar SMP dan pada saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (Pisau) kemudian pergi membawa kabur motor korban.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain 1 unit sepeda motor Honda Genio, berwarna merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat, berwarna hitam, 1 Buah Pisau yang digunakan, 1 Set Pakaian yang digunakan, dan 2 Bong alat hisap sabu,” tambah AKP Gayuh.
Kasus Masih dalam Pengembangan
Saat ini, Tim Opsnal Resmob Polda Sultra masih melakukan pengembangan terkait TKP lainnya dan TKP pencurian Tabung Gas dari pelaku dengan modus merental mobil kemudian melakukan pencurian dan menampung dalam mobil untuk selanjutnya dijual.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan kami masih melakukan pengejaran terhadap Putra yang merupakan rekan pelaku,” kata AKP Gayuh.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sultra berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.(red)








