Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 26 Okt 2022 19:24 WITA ·

Tim Gabungan Tutup Tiga Jetty Ilegal di Konut


 Petugas KUPP Kelas III Molawe bersama tim gabungan Lanal menutup 3 jetty di Konawe Utara. (Foto: Istimewa)  Perbesar

Petugas KUPP Kelas III Molawe bersama tim gabungan Lanal menutup 3 jetty di Konawe Utara. (Foto: Istimewa)

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe bersama tim gabungan Lanal melakukan pemasangan plan yang bertuliskan dilarang melakukan aktivitas kegiatan bongkar muat pada 3 Jetty atau Tersus di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu petugas Syahbandar kelas III Molawe yang minta tidak disampaikan identitasnya, membenarkan adanya pemasangan plan pada beberapa titik Jetty yang dianggap ilegal dan tidak memilik izin dari Dirjen Perhubungan Laut RI.

“Tak hanya di Mandiodo saja akan tetapi semua jetty yang dianggap ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Utara, akan ditindak tegas,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konut mendesak Dinas Perhubungan Konut untuk menegakan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 52 tahun 2021 tentang terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Pasalnya, Dishub Konut pernah membeberkan terdapat sekitar 20, terminal khusus yang beroperasi di Konut belum memiliki legalitas perizinan yang lengkap alias ilegal. Tersus yang diduga ilegal, mestinya ditertibkan untuk tidak melakukan kegiatan.

“Kami mendesak Dishub Konut untuk menegakan PM 52 tahun 2021 secara maksimal. Karena keberadaan Tersus maupun TUKS yang disinyalir beroperasi tanpa legalitas sangat merugikan. Dalam waktu dekat kami akan menyurat pada Dishub dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI terkait adanya tersus ilegal yang diduga masih beroperasi,” ujar Ketua DPC APBMI Konut, Alfian Tajuddin.

Menurut Alfian, pemilik tersus perlu memberikan ruang yang sebesar-besarnya terhadap para pelaku usaha jasa bongkar muat atau PBM lokal. Walaupun bagaimana PBM yang tergabung dalam rumah besar APBMI Konut merupakan murni anak lokal asal Konawe Utara.

“Idealnya pemilik tersus berkolaborasi dan bekerjasama dengan PBM lokal untuk turut serta berkontribusi dalam kegiatan usaha sebagaimana amanat undang-undang. Bukan sebaliknya menutup ruang buat PBM lokal yang tidak mencerminkan keberpihakan terhadap pengusaha lokal,” ujar Ketua DPC PD Konut.

APBMI Konut berharap hubungan kemitraan dengan tersus harus berjalan beriringan sebagaimana harapan pemerintah. Berkolaborasi dalam menekan angka pengangguran di Konawe Utara menjadi salah satu tujuan adanya investasi.

“Harapan kami seperti itu, sehingga eksistensi APBMI dan Tersus dapat dirasakan seutuhnya oleh warga Konut yang bergerak di usaha bongkar muat,” pintanya.

Penulis: Redaksi

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Buton dan Polisi Kehutanan Selidiki Dugaan Ilegal Logging di Lambusango

19 November 2025 - 13:46 WITA

Peringatan World Prematurity Day 2025: RSUD Bahteramas Berikan yang Terbaik untuk Bayi Prematur

19 November 2025 - 13:38 WITA

RS Hermina Kendari Dituding Lalai, Pasien Gawat Darurat Meninggal

19 November 2025 - 13:14 WITA

BPIP dan KPOTI Berikan Pembinaan Lanjutan bagi Purna Paskibraka Duta Pancasila

17 November 2025 - 12:44 WITA

‘Green Mining’ Jadi Sorotan, Muhammadiyah Gelar Training Advokasi Lingkungan Hidup

16 November 2025 - 22:39 WITA

PT WIN Cup II 2025: 28 Tim Muda Konawe Selatan Berebut Hadiah Rp130 Juta

16 November 2025 - 19:49 WITA

Trending di Daerah