Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Feb 2026 18:40 WITA ·

Terungkap Lewat CCTV, Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Anak 8 Tahun di Kendari Ditangkap


 Pelaku insial AZ (36) tengah menjalani pemeriksaan dan alat berat loader yang dikemudikanya saat menabrak korban. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku insial AZ (36) tengah menjalani pemeriksaan dan alat berat loader yang dikemudikanya saat menabrak korban. Foto: Istimewa

KENDARI – Pelaku tabrak lari yang menewaskan serang anak insial N (8) di simpang empat PLN, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, akhirnya ditangkap.

Pelaku diketahui seorang pria inisial ZA (36) yang ditangkap polisi pada Sabtu, 31 Januari 2026. Selain paluku, polisi juga mengamankan satu unit alat berat berjenis loader yang diduga dikendarai pelaku saat menabrak korban.

“Untuk saudara ZA (pelaku) sementara kami laksanakan pemerikasaan intensif terkait kejadian laka lantas tersebut,” kata Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, Minggu, 1 Februari 2026.

Pengungkapan ini dilakukan dengan memeriksa kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi serta keterangan saksi mata.

“Dari hasil penyelidikan didapatkan kecocokan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi bahwa memang benar yang terlibat kecelakaan adalah alat berat jenis loader yang dikemudikan oleh ZA,” jelas AKP Kevin.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak bersinisial N dilaporkan meninggal dunia usai ditabrak Kamis malam, 29 Januari 2026.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan mengatakan, kendaraan yang menabrak korban diduga bergerak dari arah Pasar Panjang menuju perempatan PLN.

“Pada saat kejadian, korban sedang bermain bersama adik laki-lakinya di area trotoar jalan. Diduga kendaraan yang melintas tidak dapat menghindar sehingga korban terlindas atau tertabrak,” jelas AKP Kevin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Januari 2026. (lin)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Kolaka Utara Curi Puluhan Kardus Racun Tanaman, Korban Rugi Rp60 Juta

1 Februari 2026 - 18:47 WITA

Kantongi Sabu Ratusan Gram, Dua Remaja di Muna Ditangkap Polisi

1 Februari 2026 - 12:44 WITA

Pengedar Sabu Dibekuk di Rumah Kosong Anaiwoi Kendari, Polisi Sita 36 Sachet

31 Januari 2026 - 17:39 WITA

Maling Rumah di Kendari Barat Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Atas Plafon

31 Januari 2026 - 14:24 WITA

Polemik Lahan, PT Paramitha Diminta Hentikan Aktivitas

30 Januari 2026 - 19:17 WITA

Tiga TKA China jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Karyawan Lokal di Kolaka

30 Januari 2026 - 19:04 WITA

Trending di Hukrim