Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 13 Nov 2025 16:02 WITA ·

Terkuak! Lokasi Tewasnya Supir Truck di Wua‑wua Ternyata Milik PT ARS yang Belum Punya Izin


 Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah. Foto: Istimewa

KENDARI – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Kendari menyoroti secara serius peristiwa meninggalnya seorang sopir truk yang tertimbun tanah galian di Kelurahan Wua‑Wua, Kecamatan Wua‑Wua, Kota Kendari. Berdasarkan penelusuran organisasi tersebut, lokasi kejadian diduga merupakan lahan kavling milik PT Anugrah Rahmat Sejahtera (ARS) yang belum mengurus izin resmi alias ilegal.

Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah, mengungkapkan temuan itu setelah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Kendari pada Selasa (11 November 2025). Setelah aksi, PERMAHI melakukan audiensi bersama tiga instansi teknis: Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

“Dari audiensi tersebut kami memperoleh keterangan bahwa lokasi kejadian merupakan area pematangan lahan untuk kavling yang diduga milik PT ARS, yang belum terdaftar atau tidak memiliki izin,” ujar Relton, Rabu, 12 November 2025.

Relton menilai tidak adanya perizinan terhadap proyek tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi tata ruang dan lingkungan hidup di Kota Kendari. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap aktivitas pembangunan liar yang telah menelan korban jiwa.

“Kami berharap Pemerintah Kota Kendari segera memberikan sanksi administratif yang tegas berupa pencabutan izin, dan melakukan penertiban total terhadap seluruh aktivitas pematangan lahan ilegal di wilayah kota,” tegasnya.

PERMAHI Kendari juga meminta Polresta Kendari untuk segera memproses hukum pemilik PT ARS atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Kegiatan cut‑and‑fill tanpa izin juga dinilai melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Peristiwa ini bukan bencana alam, melainkan akibat langsung dari kegiatan pematangan lahan yang dilakukan secara ilegal, tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan,” tambah Relton.

Sebagai tindak lanjut, PERMAHI Kendari telah melayangkan surat resmi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari, agar kasus tersebut dibahas secara komprehensif dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan pihak pengembang.

Kabid PKPL DLH Kota Kendari, Indriati Hamra, mengaku tidak mengetahui terkait izin lingkungan milik PT ARS dan menyarankan menghubungi Kabid Tata Lingkungan, Ady Irfan.

“Kalau saya ini bidang pengawasan, masalah izin dan tata lingkungan ada di bidangnya Pak Ady Irfan, silakan konfirmasi ke beliau,” ujarnya melalui WhatsApp, Kamis, 13 November 2025.

Ady Irfan membenarkan bahwa PT ARS belum mengantongi izin lingkungan.

“Tidak ada izinnya. Pengawasan berada di bidang kami,” katanya melalui WhatsApp.

Jurnalis media ini telah berupaya mengkonfirmasi pihak PT ARS melalui pesan, telepon, dan SMS, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons resmi.

Sebagai catatan, pada tahun 2024 PT ARS bersama lima perusahaan lain—PT Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, AL‑Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich, dan PT Algeis Mega Mandiri—telah dilaporkan ke Polda Sultra terkait dugaan kejahatan lingkungan.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan dan pematangan lahan yang dilakukan tanpa izin resmi, serta menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab hukum pihak‑pihak terkait atas tewasnya korban di lokasi proyek tersebut.(red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BPTD Sultra Dukung Penegakan Larangan Kendaraan ODOl pada Proyek Bypass‑Rumbia

13 November 2025 - 10:09 WITA

Aktivitas PT IPIP Diduga Biang Kerok Banjir di Pomalaa, WALHI Sultra Angkat Bicara!

13 November 2025 - 07:48 WITA

Video Viral: Sungai Oko Oko di Kolaka Keruh, Diduga Ulah Tambang PT IPIP

12 November 2025 - 19:47 WITA

P3D Konut Bongkar Dugaan Penambangan Ilegal di Lahan Celah PT WMB dan BKU

12 November 2025 - 19:21 WITA

Massa Kepung Kantor Pertanahan Kendari, Ban Dibakar, Hukum Dipertaruhkan

12 November 2025 - 08:09 WITA

SMKS Alfath‑Tan Uraza Kabupaten Muna Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola

9 November 2025 - 21:41 WITA

Trending di Daerah