Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Feb 2026 18:51 WITA ·

Terjerat Kasus Pornografi dan Persetubuhan Anak, Pria Asal Konawe Ditahan Polda Sultra ‎


 Subdit V Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sultra menaham pria insial KRS (tengah) di Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Subdit V Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sultra menaham pria insial KRS (tengah) di Polda Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI –Seorang pria inisial KRS (19) warga asal Desa Awua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Subdit V Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sultra menetapkan KRS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi dan langsung dilakukan penahanan pada Jumat, 6 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi menunjukan bahwa KRS juga diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya mengatakan, KRS ditetapkan sebagai tersangka setalah dilakukan serangkaian penyidikan dan didapati bukti cukup.

‎”Ia diamankan berdasarkan laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra,” katanya, Sabtu, 7 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ‎perbuatan KRS diduga dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp pada kurun waktu tahun 2025, dengan lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, Polisi menjerat KRS dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHPidana.

Sementara dalam kasus tindak pidana pornografi, KRS dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎”Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan, kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak,” pungkas AKBP Decky. (lin)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim