Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Jun 2025 13:29 WITA ·

Teriakan Anak Kecil Menghentikan Aksi Pencurian Handphone di Muna


 Pelaku pencurian Handphone di Muna diamankan warga. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku pencurian Handphone di Muna diamankan warga. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Aksi pencurian handphone di Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, berhasil digagalkan berkat teriakan seorang anak kecil. Pelaku berinisial SM (25) tertangkap tangan saat beraksi di rumah korban dan langsung dilumpuhkan warga sebelum diamankan pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Muna. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Kronologi bermula saat korban mengecas handphone milik istrinya di ruang tamu. Tanpa disadari, pelaku berhasil menyusup masuk ke dalam rumah. Namun, belum sempat membawa kabur barang curian, anak perempuan korban yang berada di kamar melihat kehadiran orang asing dan langsung berteriak.

“Anak korban langsung berteriak memanggil ayahnya, yang kemudian segera mendatangi kamar dan mendapati pelaku berada di sana,” jelas Baharuddin.

Korban langsung menghadang SM, dan terjadi tarik-menarik hingga ke ruang tengah rumah.

Penangkapan Pelaku

Sambil berupaya menahan pelaku, korban meminta istri dan anaknya memanggil warga sekitar. Tidak butuh waktu lama, beberapa warga datang dan langsung membantu melumpuhkan pelaku.

Untuk mencegah pelarian, kaki SM diikat dengan kain hingga polisi tiba di lokasi dan membawanya ke Mapolres Muna.

Barang Bukti

Barang bukti berupa satu unit handphone ditemukan istri korban tergeletak di bawah pintu kamar. Perangkat tersebut kini diamankan sebagai bukti kejahatan.

Pemeriksaan Lanjutan

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/57/RES.1.8./2025/Reserse dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/58/V/RES.1.8./2025/Reserse tertanggal 31 Mei 2025.

“Warga bertindak cepat dan tetap kooperatif. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat malam hari. Laporkan segera bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas IPDA Baharuddin.

Hingga kini, SM masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Muna untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di wilayah lain.(red)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim