KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat koordinasi bersama dua Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Selasa, 3 November 2026. Rapat tersebut membahas tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan wajib pandu.
Dua BUP yang terlibat dalam koordinasi tersebut yakni PT Bintang Samudera Utama dan PT Sultra Samudera Abadi.
Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak, R., S.Si.T., M.Mar., M.Si., mengatakan pembahasan difokuskan pada penyamaan persepsi antara regulator dan badan usaha pelabuhan terkait penerapan tarif serta mekanisme pelayanan pemanduan dan penundaan kapal.
Menurutnya, koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara regulator dan badan usaha pelabuhan dalam penyelenggaraan jasa kepelabuhanan.
Melalui pertemuan ini, KUPP Molawe berharap tercipta kesepahaman dalam pelaksanaan tarif dan standar pelayanan jasa pemanduan serta penundaan kapal, khususnya di wilayah perairan wajib pandu.
Penerapan pelayanan tersebut diharapkan berjalan tertib, transparan, dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyamakan persepsi terkait tarif, sinergi antara regulator dan badan usaha pelabuhan juga dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepelabuhanan.
Dengan koordinasi yang berkelanjutan, pelayanan pelabuhan di wilayah kerja KUPP Kelas I Molawe diharapkan semakin profesional dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan pelayaran. (red)


















