PENAFAKTUAL.COM – PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) membantah tuduhan yang menyebut mereka melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Perusahaan menggelar pertemuan terbuka dengan masyarakat setempat di Balai Desa Wumbubangka pada Senin, 14 April 2025.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Wumbubangka dan dihadiri tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, serta sejumlah perangkat desa. Direktur Operasional PT AABI, Ikram Paputungan, menyampaikan penjelasan langsung kepada masyarakat.
“Tuduhan bahwa kami melakukan penambangan ilegal atau membekingi kegiatan ilegal di sekitar ataupun di area konsesi perusahaan sama sekali tidak benar. Saat ini, PT AABI belum menjalankan aktivitas penambangan apa pun,” tegas Ikram.
Ikram menjelaskan bahwa PT AABI telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas operasional perusahaan tambang.
“RKAB kami sudah ada, sudah lengkap dan sah secara hukum. Kami bahkan sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian beberapa waktu lalu untuk menjelaskan legalitas perusahaan,” jelas Ikram.
Ikram menambahkan bahwa PT AABI berkomitmen membangun hubungan baik dengan masyarakat dan menjalankan aktivitas tambang secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi.
“Kami siap diawasi, dikritisi, dan bermitra dengan masyarakat. Tapi tentu semua harus berdasarkan fakta, bukan asumsi,” ungkapnya.
Kepala Desa Wumbubangka, Karman, menyampaikan apresiasi atas inisiatif perusahaan yang memilih jalur komunikasi langsung dengan masyarakat.
“Kita harap segala persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka seperti ini, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau ketidakpastian di tengah masyarakat,” tandasnya.(hsn)