Menu

Mode Gelap
Pangkas Korupsi, Pengembangan INA Digital Akan Dipercepat Sosok La Ode Darwin dan Asa Baru untuk Rakyat Muna Barat Berpasangan di Pilgup Sultra, Berikut Profil Lukman Abunawas – La Ode Ida Dosen UHO dan Mahasiswa KKN Tematik Lakukan Pendampingan Optimalisasi Media Pembelajaran Interaktif kepada Guru SMPN 10 Kendari Hugua Beberkan Alasan Dampingi Andi Sumangerukka di Pilgub Sultra

Daerah · 21 Nov 2022 11:56 WITA ·

Tekan Warga dalam Pilkades, Pendamping PKH Desa Kondongia Terancam Dipecat


 La Ode Muhammad Satri, Kabid Linjamsos Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa) Perbesar

La Ode Muhammad Satri, Kabid Linjamsos Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Kondongia Kecamatan Lohia Kabupaten Muna terancam diberhentikan atau dipecat dari jabatannya jika terbukti melakukan intimidasi terhadap para penerima PKH untuk memilih salah satu calon kepala desa.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Satri menyusul adanya pemberitaan sebelumnya yang menyatakan bahwa Wa Ode Daliana selaku Pendamping PKH Desa Kondongia diduga meminta para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memilih calon kepala Desa Kondongia nomor urut 4.

“Tidak bisa itu, itu melanggar kode etik SDM PKH”, kata La Ode Muhammad Satri saat diwawancarai awak media ini, Jumat, 18 November 2022.

Mantan Kepala Dinas Sosial Muna itu menjelaskan bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjend Linjamsos) nomor 58 / 3 /OT.1 / 8 / 2022 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 2/3/KP /.05.03 / 10 / 2020 tentang kode etik Sumber Daya Manusia Program Kelurga Harapan (SDM PKH) pada poin m menjelaskan bahwa pendamping PKH dilarang “terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti mengurus dan/atau anggota partai politik , menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, menjadi calon pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa, dan sebutan lainnya”.

“Bermain politik itu salah satu poin pelanggaran berat dan bisa langsung diberi surat peringatan ke- 3 (SP3) atau usulan pemberhentian atau pemecatan”, jelas Satri.

Menurutnya, pendamping PKH harus netral dan jika terlibat dalam politik khususnya pada pemilihan kepala desa akan ditindak tegas.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 20 Oktober 2022 lalu, ia telah melakukan rapat dengan para pendamping dan operator PKH sudah mewanti-wanti para SDM PKH khususnya dari Kabupaten Muna melalui Koordinator Kabupaten (Korkab) agar tidak terlibat politik praktis dalam pemilihan kepala desa di Muna.

“Saya baru saja kumpul koordinator PKH se- Sultra, intinya saya kembali menegaskan soal kode etik, termasuk saya ingatkan pendamping PKH di Muna untuk tidak macam-macam karena menghadapi pemilihan kepala desa. Karena itu salah satu poin pelanggaran berat”, tegasnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kemenhub Belum Keluarkan Izin Pembangunan Jetty PT Margo Karya Mandiri

14 September 2024 - 01:03 WITA

Berbagai Kebahagiaan, PT Tristaco Bagaikan Sembako kepada Panti Asuhan di Kendari

13 September 2024 - 18:21 WITA

Tak Dikelola dengan Baik, TPAS Sidodadi Ancam Kesehatan Masyarakat

12 September 2024 - 06:37 WITA

Jelang Pilkada 2024, Ketua APDESI Sultra Imbau Pengurus Jaga Netralitas

11 September 2024 - 16:05 WITA

KUPP Kelas III Lapuko Gelar Dialog dan Silaturahmi dengan Mitra Kerja

10 September 2024 - 16:29 WITA

KUPP Molawe Ditunjuk Jadi Komandan Upacara Harhubnas 2024 di Sultra

9 September 2024 - 20:14 WITA

Trending di Daerah