Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 30 Okt 2025 12:44 WITA ·

Teguran BPJN Diabaikan, Truck Proyek Bypass-Rumbia Masih Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin


 Truck kontraktor proyek Bypass-Rumbia masih gunakan jalan nasional tanpa izin. Foto: Istimewa Perbesar

Truck kontraktor proyek Bypass-Rumbia masih gunakan jalan nasional tanpa izin. Foto: Istimewa

BOMBANA – Surat teguran dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap CV Fadel Jaya Mandiri tampaknya tidak digubris. Perusahaan yang mengerjakan proyek Bypass-Rumbia Kabupaten Bombana tersebut tetap melakukan aktivitas bongkar muat material batu gamping menggunakan jalan nasional, meskipun tidak memiliki izin.

BPJN Sultra telah menyurati CV Fadel Jaya Mandiri pada 27 Oktober 2025 untuk menghentikan penggunaan kendaraan dump truck (roda 10) karena tidak memiliki izin melewati ruas jalan nasional. Namun, surat tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kendaraan dump truck (roda 10) kembali melakukan aktivitas pada malam hari tanggal 29 Oktober.

“Masih jalan, tadi malam mereka muat lagi di Tampo Batu Desa Lantowua disamping Polres Bombana,” kata salah seorang warga Bombana yang tidak ingin disebutkan namanya.

Material batu gamping yang dimuat tersebut diduga kuat digunakan untuk kebutuhan proyek Bypass-Rumbia.

“Dibawa ke sana, karena banyak lagi stoknya batunya (di lokasi proyek Bypass-Rumbia),” ungkapnya.

Selain menggunakan jalan nasional tanpa izin, kontraktor CV Fadel Jaya Mandiri juga diduga menggunakan material tambang galian C tanpa izin. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak CV Fadel Jaya Mandiri maupun pihak BPJN.(red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Operasi Sikat 2025: Polres Konawe Utara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

30 Oktober 2025 - 02:04 WITA

Disnakertrans Sultra Catat 2031 TKA Bekerja di PT IPIP Kolaka

30 Oktober 2025 - 01:44 WITA

Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin, BPJN Minta CV Fadel Jaya Mandiri Hentikan Seluruh Aktivitas Kendaraan Berat

28 Oktober 2025 - 02:07 WITA

Di Balik Utang dan Defisit, Sejumlah Pejabat Pemkot Kendari Malah Berlibur ke Bali?

26 Oktober 2025 - 18:22 WITA

Disdikbud Bombana Gelar Festival Seni Moronene 2025 untuk Lestarikan Budaya Lokal

24 Oktober 2025 - 09:28 WITA

Kadin Sultra Komitmen Sukseskan Program Nasional Makan Bergizi Gratis

23 Oktober 2025 - 21:51 WITA

Trending di Daerah