Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Nasional · 8 Mar 2025 21:56 WITA ·

Tanggapan DPR RI Dapil Sultra Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK


 Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Komisi II DPR Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahtra Banong angkat bicara soal kebijakan pemerintah menunda pengangkatan CPNS dan PPPK yang lolos seleksi rekrutmen tahun 2024.

Bahtra mengatakan, seyogyanya ini bukan penundaan, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan secara kolektif pengangkatan CPNS serta PPPK.

Menurutnya, dengan kebijakan ini, tidak ada lagi penyelesaian pengangkatan secara sendiri-sendiri, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pemerintah tentu memiliki arah kebijakan yang tidak mungkin merugikan atau menelantarkan masyarakat yang notabene telah dinyatakan lulus dalam rekrutmen CPNS dan PPPK.

“Kami ingin penyelesaian PPPK dan CPNS diselesaikan semua oleh pemerintah. Maka dari itu perlu penataan yang lebih baik,” ujar Bahtra saat dihubungi awak media ini, Sabtu, 8 Maret 2025.

Ia mengatakan, pemerintah dan DPR RI sudah sepakat bahwa permasalahan CPNS dan PPPK yang selama ini tak ada ujung pangkalnya, akan segera diselesaikan.

“Jadi yang sudah lulus baik CPNS ataupun PPPK pasti akan diangkat semua tanpa terkecuali,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan diundurnya pengangkatan CPNS di Bulan Oktober 2025, bagi yang sudah dinyatakan lulus, bisa berkoordinasi dimana tempat mereka diterima, begitu pula dengan PPPK yang wacananya pengangkatan akan dilakukan pada Maret 2026.

Dengan waktu yang cukup panjang, bisa digunakan untuk penyesuaian kulture, dan adaptasi dimana nanti tempat mereka akan ditempatkan. Sehingga pada saat pengangkatan, mereka bisa langsung bekerja maksimal.

“Sehingga tidak kultur shock dan tidak lagi menunggu penyesuaian ditempat baru dan mereka langsung bekerja maksimal dalam rangka pengabdian yang lebih baik,” tukasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 562 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

JMSI Usulkan Perluasan Perlindungan HAM bagi Pekerja Pers, Dewan Pers Respons Positif

8 Februari 2026 - 21:16 WITA

Wali Kota Baubau Yusran Fahim Masuk Nominasi “Golden Leader” JMSI

3 Februari 2026 - 23:24 WITA

FWK Desak Revisi UU Pers, Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional

3 Februari 2026 - 23:08 WITA

Surat Edaran BKN: ASN Wajib Gunakan Batik KORPRI Tiap Hari Kamis dan Tanggal 17

27 Januari 2026 - 23:19 WITA

Prabowonomics vs Greedynomics: Pidato Prabowo di Davos Menuai Pujian Akademisi

25 Januari 2026 - 11:14 WITA

Great Institute Nilai Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh dan Prospektif pada 2026

10 Januari 2026 - 18:34 WITA

Trending di Nasional