Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Nasional · 27 Jan 2026 23:19 WITA ·

Surat Edaran BKN: ASN Wajib Gunakan Batik KORPRI Tiap Hari Kamis dan Tanggal 17


 Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. Sumber: klikwarta.com Perbesar

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. Sumber: klikwarta.com

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Dr. H. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H

Dalam surat edaran tersebut, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas, soliditas, dan jiwa korsa Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

“Sebagai langkah untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan Paruh Waktu) sebagai mesin utama birokrasi dalam menjalankan peran sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa”, demikian hal yang melatarbelakangi surat edaran tersebut.

ASN diwajibkan menggunakan batik KORPRI pada waktu-waktu berikut:

  1. Setiap hari Kamis
  2. Tanggal 17 setiap bulan
  3. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
  4. Upacara hari besar nasional
  5. upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
  6. Pelantikan pegawai ASN pejabat pejabat manajerial dan fungsional; atau
  7. Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme, solidaritas, dan citra positif ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas. Dengan menggunakan batik KORPRI, ASN dapat menunjukkan kesatuan dan kesolidaritasan sebagai bagian dari keluarga besar KORPRI.

Kepala BKN juga menekankan bahwa penggunaan batik KORPRI ini tidak hanya sebagai simbol kesatuan, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dengan menggunakan batik KORPRI, kita dapat menunjukkan komitmen kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah, dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.(red)

Artikel ini telah dibaca 8,953 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Revisi UU Hak Cipta, Dewan Pers Minta Karya Jurnalistik Diakui sebagai Ciptaan yang Dilindungi

25 April 2026 - 16:37 WITA

Wujudkan Asta Cita Presiden, Polri Serahkan 378 Rumah Subsidi di Sultra

22 April 2026 - 09:25 WITA

Tak Hanya Mako Brimob, Wakapolri Resmikan 17 Jembatan Perintis di Sultra

22 April 2026 - 09:15 WITA

Dapat Hibah 28 Hektare, Polri Bangun Tiga Mako Brimob di Sulawesi Tenggara

22 April 2026 - 08:57 WITA

Pembicaraan Damai AS-Iran Gagal, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

12 April 2026 - 17:34 WITA

JMSI Jakarta Fasilitasi Buka Puasa Bersama Ketum dan Dewan Pakar Pusat

4 Maret 2026 - 19:24 WITA

Trending di Nasional