KONAWE UTARA – PT Sumber Bumi Putera (SBP) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) diwajibkan membayar denda administratif PNPB PPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021.
Keputusan tersebut dikeluarkan karena PT SBP melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki perizinan di bidang kehutanan. Dalam SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar, PT SBP diwajibkan mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
PT SBP dikenakan Pasal 110 B yang mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Sanksi administratif tersebut berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.
Pemerintah Republik Indonesia saat ini telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dan akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan.
Selain itu, jejak digital PT SBP menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah memiliki IUP yang dicabut oleh pemerintah. Namun, berdasarkan data Dinas ESDM Sultra di tahun 2025, PT SBP mendapatkan kuota RKAB sebanyak 800.000 MT.(red)








