PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Keputusan majelis penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada empat Desa menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra).
Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi mengatakan bahwa keputusan melaksanakan PSU di empat Desa merupakan keputusan yang sangat tendesiuas dan syarat kepentingan oleh oknum tertentu.
Menurut Hasan, keputusan tentang pelaksanaan PSU itu cacat hukum karena tidak ada regulasi yang mengatur tentang PSU dalam pelaksanaan Pilkades.
“Kami tegaskan menolak PSU, karena tidak ada regulasi yang mengatur soal PSU, dan PSU tidak bisa dilakukan karena tidak memiliki payung hukum tersendiri”, kata La Ode Hasanuddin Kansi kepada media ini, Sabtu, 24 Desember 2022.
Lanjut Hasan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Muna membuat Peraturan Bupati (Perbup) tersendiri tentang penyelesaian sengketa dan juknis PSU.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam Undangan-undang Nomor 6 tahun 2014 dan Permendes 12 tahun 2014, sampai perubahan kedua Permendagri Nomor 72 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tidak ada yang memuat soal PSU. Untuk itu pihaknya bakalan turun langsung dengan membawa jumlah masa besar memboikot pelaksaan PSU nanti.
“Pilkades itu bukan Pemilu, sehingga tidak bisa Undangan-undang Pemilu di jadikan rujukan penyelesaian sengketa dan PSU, maka kami pastikan, AP2 Sultra siap turunkan masa untuk menolak PSU Pilkades yang akan diselenggarakan di empat Desa itu,” tegasnya.
Dirinya juga mempertanyakan angaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan PSU di empat Desa tersebut, sebab kata dia, jika ada anggaran APBD yang digunakan untuk pelaksanaan PSU yang tidak memilik payung hukum, maka hal tersebut bisa menjadi penyalahgunaan angaran.
“Jika ada anggaran yang di keluarkan untuk pelaksanaan PSU, maka itu akan jadi temuan, atas penyalahgunaan keuangan negara,” ungkap Hasan yang biasa disebut aktivis tanpa gelar itu.
Lebih lanjut Hasan juga, mengingatkan Danrem 143 Haluoleo dan Kapolda Sultra untuk tidak, menurunkan personil keamanan dalam pelaksanaan PSU Pilkades nanti. Sebab SK PSU yang di keluarkan sudah menyalahi aturan atau tidak sesuai peraturan yang ada.
“Saya pastikan akan memboikot semua TPS untuk pelaksanaan PSU di empat Desa di kabupaten Muna. Hari minggu semua pengurus AP2 Se-Sultra sudah akan stan bay di 4 desa yang akan melaksanakan PSU,” bebernya.
Selain itu, ia juga menyangkan pernyataan Bupati Muna LM Rusman Emba yang menyampaikan pelaksanaan PSU harus tetap dilakukan, karena ada aturan diatas Perbup yang menjelaskan soal PSU dan meminta Kades terpilih yang digugat, agar kembali melayangkan gugatan di PTUN.
Pernyataan orang nomor satu di Bumi Sowite tersebut kata dia, seolah-oleh ikut mendukung langkah Kadis DPMD Muna, yang jelas-jelas telah menyalahi aturan.
“Dalam hal ini, kami menduga Bupati Muna mendungkung Kadis PMD dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Beliau tidak sadar ini adalah perbuatan yang kami duga ketidak terimaan kekalahan adik kandung Kadis PMD, dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Parigi Kecamatan Parigi,” ungkapnya.
Bupati Muna dua periode itu, tambah dia, harusnya tidak boleh keliru memahami regulasi penyelesaian sengketa Pilkades, apalagi terkesan ikut memuluskan niat Kadis DPMD yang menginginkan PSU atas dugaan ketidakterimaan kekalahan adik kandungnya di Pilkades Parigi pada 24 November lalu.
“Bupati Muna keliru menyatakan seperti itu, kami dari AP2 Sultra sudah turun melakukan investigasi terkait persoalan ini dan apa yang menjadi dasar gugatan Cakades Parigi, adik kandung Kadis PMD tidak berdasar, sebab pemilihan ganda yang dijadikan alasan utama itu tidak benar adanya. Warga yang disebut pemilihan ganda itu sudah siap bersaksi malah hadir juga pada saat RDP di DPRD Muna, tapi justru Kadis DPMD yang tidak hadir alasan sakit,” tutupnya.
Editor: Husain