PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Pemuda Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu soroti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Sidodadi yang tidak dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna (Pemda Muna).
Ketua Karang Taruna Kelurahan Sidodadi, Muhamad Sulaeman mengatakan Pemda Muna diduga mengabaikan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah, sehingga sampah yang menumpuk merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar TPAS.
“Jika dikelola sesuai aturan, seharusnya TPAS menjadi solusi dalam menangani masalah sampah, tanpa menimbulkan pesoalan lingkungan. Namun, ini justru membuat masyarakat tidak nyaman akibat bau yang tidak sedap selalu tercium sampai dipemukiman warga,” ucapnya, Rabu, 12 September 2024.
Sulaeman mengungkapkan Pemda Muna sudah lama membiarkan masyarakat merasakan dampak dari tumpukan sampah yang dikumpulkan di Kota Raha, sehingga jika terus dibiarkan, maka akan menjadi sumber penyakit bagi masyarakat sekitar TPAS.
“Apalagi Pemda Muna saat ini membangun Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) tepat di samping TPAS, jelas ini akan kembali merugikan masyarakat sekitar karena rasa trauma dari tumpukan sampah yang belum teratasi,” tutur Ketua I PC PMII Muna itu.
Atas hal tersebut, Pemuda Sidodadi bersama PC PMII Muna memita Pemda Muna untuk bertanggung jawab atas permasalahan yang selama ini merugikan merugikan masyarakat sekitar TPAS.
“Dalam waktu dekat ini kami akan menggelar demontrasi bersama sahabat (i) PMII Muna atas permasalahan sampah tersebut,” tutupnya.(rk)