Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Nasional · 6 Jul 2025 15:15 WITA ·

Tak Ada Lagi Diskriminasi: BKN Samakan Hak PPPK dan PNS


 Ilustrasi ASN. sumber: jazirah.id Perbesar

Ilustrasi ASN. sumber: jazirah.id

BEKASI – Dalam langkah besar menuju reformasi birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengumumkan penyetaraan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini mencakup kesetaraan dalam tunjangan, pensiun, dan jenjang karier, serta penghapusan diskriminasi antara PNS dan PPPK.

Pada pelantikan hampir 8.000 PPPK di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat pada 2 Juni 2025 lalu, Zudan menegaskan bahwa diskriminasi antara PNS dan PPPK tidak lagi dibenarkan. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diperlakukan setara, tanpa perbedaan dalam istilah, seragam, dan hak kesejahteraan.

“ASN adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Mereka semua berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara”, tegas ata Zudan, dilansir dari amirariau.com.

Dalam rangka menyatukan status kepegawaian, BKN telah menyamakan seragam resmi PPPK dengan PNS, yaitu seragam KORPRI. Langkah ini diharapkan dapat menjadi simbol kuat kesatuan dan penghargaan atas kontribusi PPPK terhadap pelayanan publik. Dengan demikian, PPPK dapat merasa lebih dihargai dan memiliki rasa memiliki yang sama dengan PNS.

BKN juga tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk menyetarakan sistem pensiun antara PPPK dan PNS secara bertahap.

“Kesetaraan kesejahteraan, termasuk pensiun dan tunjangan, adalah prioritas kami,” ujar Zudan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, BKN akan membuka jalur pengembangan karier bagi PPPK, termasuk rencana pelatihan dan pembinaan karier di lingkungan birokrasi. Dengan demikian, PPPK dapat memiliki peluang promosi yang sama dengan PNS dan dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensinya.

Guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK juga menjadi perhatian utama, dengan BKN bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, KemenPAN-RB, dan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan guru PPPK. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi guru PPPK dalam menjalankan tugasnya.

Dengan kebijakan ini, perbedaan status antara PNS dan PPPK diharapkan dapat dihapuskan, dan semua ASN dapat mendapatkan perlakuan yang adil dan setara. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi ASN dalam menjalankan tugasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 906 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

JMSI Jakarta Fasilitasi Buka Puasa Bersama Ketum dan Dewan Pakar Pusat

4 Maret 2026 - 19:24 WITA

Kolaborasi Kementerian Kebudayaan dan JMSI untuk Kebudayaan Indonesia

4 Maret 2026 - 19:23 WITA

JMSI Usulkan Perluasan Perlindungan HAM bagi Pekerja Pers, Dewan Pers Respons Positif

8 Februari 2026 - 21:16 WITA

Wali Kota Baubau Yusran Fahim Masuk Nominasi “Golden Leader” JMSI

3 Februari 2026 - 23:24 WITA

FWK Desak Revisi UU Pers, Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional

3 Februari 2026 - 23:08 WITA

Surat Edaran BKN: ASN Wajib Gunakan Batik KORPRI Tiap Hari Kamis dan Tanggal 17

27 Januari 2026 - 23:19 WITA

Trending di Nasional