BEKASI – Dalam langkah besar menuju reformasi birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengumumkan penyetaraan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini mencakup kesetaraan dalam tunjangan, pensiun, dan jenjang karier, serta penghapusan diskriminasi antara PNS dan PPPK.
Pada pelantikan hampir 8.000 PPPK di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat pada 2 Juni 2025 lalu, Zudan menegaskan bahwa diskriminasi antara PNS dan PPPK tidak lagi dibenarkan. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diperlakukan setara, tanpa perbedaan dalam istilah, seragam, dan hak kesejahteraan.
“ASN adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Mereka semua berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara”, tegas ata Zudan, dilansir dari amirariau.com.
Dalam rangka menyatukan status kepegawaian, BKN telah menyamakan seragam resmi PPPK dengan PNS, yaitu seragam KORPRI. Langkah ini diharapkan dapat menjadi simbol kuat kesatuan dan penghargaan atas kontribusi PPPK terhadap pelayanan publik. Dengan demikian, PPPK dapat merasa lebih dihargai dan memiliki rasa memiliki yang sama dengan PNS.
BKN juga tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk menyetarakan sistem pensiun antara PPPK dan PNS secara bertahap.
“Kesetaraan kesejahteraan, termasuk pensiun dan tunjangan, adalah prioritas kami,” ujar Zudan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, BKN akan membuka jalur pengembangan karier bagi PPPK, termasuk rencana pelatihan dan pembinaan karier di lingkungan birokrasi. Dengan demikian, PPPK dapat memiliki peluang promosi yang sama dengan PNS dan dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensinya.
Guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK juga menjadi perhatian utama, dengan BKN bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, KemenPAN-RB, dan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan guru PPPK. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi guru PPPK dalam menjalankan tugasnya.
Dengan kebijakan ini, perbedaan status antara PNS dan PPPK diharapkan dapat dihapuskan, dan semua ASN dapat mendapatkan perlakuan yang adil dan setara. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi ASN dalam menjalankan tugasnya.(red)
















