Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Nasional · 10 Agu 2024 14:26 WITA ·

Sultra Terima SK Perhutanan Sosial Seluas 107.695 Hektar


 Sultra Terima SK Perhutanan Sosial Seluas 107.695 Hektar Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Penjabat Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menghadiri acara puncak peringatan Festival Lingkungan-Iklim-Kehutanan-Energi Baru Terbarukan (LIKE-2) tahun 2024, yang diselenggarakan di JCC Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

Acara diawali dengan sambutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) Siti Nurbaya, yang menyampaikan pentingnya penyerahan Surat Keputusan (SK) terkait Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

“Penyerahan SK Hutan Sosial dan TORA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan akses kelola lahan yang berkeadilan bagi masyarakat sekitar hutan,” ungkapnya.

Penyerahan ini mencakup 1,07 juta hektar tanah Hutan Sosial, termasuk Hutan Adat, dan 43 ribu hektar untuk TORA. Selain itu, juga diserahkan SK untuk peremajaan kebun sawit rakyat seluas 37 ribu hektar.

Dengan penyerahan ini, total realisasi perhutanan sosial mencapai 8,018 juta hektar bagi 1,4 juta Kepala Keluarga (KK), serta 1,37 juta hektar hutan adat bagi 138 kelompok masyarakat adat.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam sambutannya menekankan pentingnya penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan, terutama untuk kebun sawit rakyat. Hal ini dilakukan guna mendukung tata kelola yang baik serta pemerataan ekonomi melalui reforma agraria yang telah diluncurkan sejak tahun 2017.

“Reforma agraria yang kita luncurkan pada tahun 2017 bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Menko Perekonomian juga mengapresiasi Kementerian LHK atas penerbitan SK TORA Biru, yang sebagian besar digunakan untuk kebun sawit rakyat. Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah disalurkan dengan peningkatan jumlah untuk mendukung produktivitas kebun sawit.

Dalam acara ini, Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan SK Hutan Sosial, SK Hijau, SK Biru, SK Hutan Adat, dan SK TORA untuk sawit rakyat kepada 15 orang penerima manfaat, termasuk perwakilan dari 800 kelompok tani hutan. Sulawesi Tenggara diwakili oleh Kelompok Tani Hutan Tangkeno dari Desa Tangkeno, Kabupaten Bombana, yang menerima SK Perhutanan Sosial (PS) dari Presiden.

Sultra telah memperoleh izin Perhutanan Sosial (PS) seluas 107.695,32 hektar dengan jumlah SK Izin PS sebanyak 273 SK untuk 23.010 KK yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sultra.

Dalam acara ini, Mukhtar, salah satu pendamping PS dari Sulawesi Tenggara, juga meraih penghargaan sebagai Juara Pendamping PS Terbaik III se-Indonesia, sebuah prestasi yang menunjukkan komitmen kuat dari para pendamping di daerah dalam mendukung suksesnya program Perhutanan Sosial.

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam mengembangkan program perhutanan sosial kepada masyarakat di Sulawesi Tenggara.

“Penyerahan SK ini merupakan langkah konkret dalam upaya pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para petani disekitar kawasan hutan. Kami di daerah akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat untuk memastikan program ini berjalan optimal,” ujar Andap.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, APDESI Sultra Dukung MoU Kementerian Pertanian dan Pemerintah Desa

6 November 2024 - 20:37 WITA

KPAI Kunjungi SDN 4 Baito Pastikan Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Penganiayaan Terjamin

26 Oktober 2024 - 10:24 WITA

Soal Dugaan Penganiyaan Anak oleh Oknum Guru di Konsel, Ini Lima Kesimpulan KPAI

26 Oktober 2024 - 00:07 WITA

Respon Kasus Supriyani, KPAI Tegaskan Hak-hak Anak Harus Diprioritaskan

25 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Dirjen HAM: Kesehatan Mental Adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis

14 Oktober 2024 - 19:33 WITA

Ridwan Bae Ingin Lanjutkan Proyek Strategis di Sultra

2 Oktober 2024 - 11:46 WITA

Trending di Nasional