Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Des 2022 18:26 WITA ·

Stadion Lakidende Terancam Dirobohkan Jika Lahannya Tak Segera Dibayar


 Bangunan stadion lakidende. FOTO:  Istimewa Perbesar

Bangunan stadion lakidende. FOTO: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Bangunan Stadion Lakidende Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terletak di Kecamatan Kadia, Kota Kendari terancam akan segera dirobohkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Pasalnya pemilik lahan bernama H Muh Dachri Pawakkang telah mengantongi pelaksanaan sita eksekusi yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua PN Kendari nomor: 81/Pdt.G/2014/PN Kendari.

Sita eksekusi pun dilakukan dengan melakukan pengukuran dan pemasangan plang di atas lahan Stadion Lakidende, pada Jumat, 9 Desember 2022.

Kuasa Hukum Muh Dachri Pawakkang bernama Sadam Husein mengungkapkan, bahwa jika Pemprov Sultra tak membayar ganti rugi lahan Rp17 miliar, pihaknya akan merobohkan bangunan Stadion Lakidende itu.

“Kami sudah dijanji bertahun-tahun sejak 2018 mau dibayar, tapi sampai saat ini belum juga membayar,” ujar Sadam Husein di Stadion Lakidende di sela-sela sita eksekusi.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberi waktu hingga akhir tahun 2022 ke Pemprov, jika tak segera melakukan pembayaran secepatnya PN Kendari akan langsung mengeksekusi dengan merobohkan bangunan.

“Sebenarnya kami masih berharap pemprov akan membayar, tapi kalau lewat tahun kita tidak bisa menunggu,” tegasnya.

Perlu diketahui bangunan dan lapangan Stadion Lakidende itu berdiri di atas lahan milik H Muh Dachri Pawakkang sebagai ahli waris.

Sengketa lahan seluas 204 meter persegi melawan Pemprov Sultra dimenangkan H Muh Dachri Pawakkang sejak tahun 2014. Perkara perdata itu kini berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 1439/K/Pdt/2019/tertanggal 24 Juni 2019.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 365 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BNNP Sultra Didesak Periksa Pemilik Mobil dalam Kasus Penyelundupan Narkoba 504 Gram

12 Februari 2026 - 19:33 WITA

Kepergok Curi Kabel Tembaga di Gardu Listrik, Pria di Kolaka Diamuk Warga

12 Februari 2026 - 10:54 WITA

Jilid 3 Korupsi Nikel di Kolaka Utara: Masih Ada Sejumlah Nama Berpotensi Jadi Tersangka!

12 Februari 2026 - 08:15 WITA

Sopir Mengantuk, Truk Tangki BBM PT PPBB Hantam Rumah Warga di Konawe Utara

12 Februari 2026 - 07:30 WITA

Pencurian Dua Handphone di Kendari, Korban: Laporan ke Polsek Poasia Belum Ada Titik Terang

11 Februari 2026 - 14:26 WITA

Misteri Kematian Wanita Paruh Baya di Kendari Terungkap, Ternyata Dibunuh karena Utang!

11 Februari 2026 - 11:39 WITA

Trending di Hukrim