Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 6 Feb 2025 13:47 WITA ·

Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Timah, DPRD Sultra Diminta Bentuk Pansus


 Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Timah Investasi Mineral di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Timah Investasi Mineral di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) mendesak DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Timah Investasi Mineral (TIM) di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Desakan ini disampaikan pada Rabu, 5 Februari 2025, setelah LAPaK resmi mengajukan aduan ke DPRD Sultra.

Pimpinan LAPaK, Pemrin, menyatakan aktivitas PT TIM diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Kami telah mengajukan aduan resmi ke DPRD Sultra, dan meminta agar PT Timah Investasi Mineral dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang,” ujarnya.

Pemrin menambahkan, dalam RDP tersebut, LAPaK juga mendesak DPRD Sultra menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan dengan membentuk Pansus.

“Kami meminta DPRD Sultra untuk segera membentuk Pansus,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian segera atas masalah ini, mengingat aktivitas PT TIM juga diduga menjadi penyebab banjir di Desa Baliara.

“Banjir yang terjadi di Desa Baliara, bahkan bukan hanya sekali, tetapi disertai lumpur yang masuk ke rumah-rumah warga. Oleh karena itu, kami meminta DPRD Sultra untuk segera menggelar RDP dan membentuk Pansus,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TIM, Tatang, belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PT TIS Bantah Tudingan ARPEKA: Semua Aktivitas Perusahaan Punya Izin Lengkap

16 Maret 2026 - 15:24 WITA

Polres Konawe Utara Perketat Patroli di Objek Wisata Jelang Idul Fitri dan Nyepi

16 Maret 2026 - 09:30 WITA

Ridwan Bae: Terminal Pelabuhan Kendari Tak Memadai, Butuh Perluasan

16 Maret 2026 - 05:31 WITA

Abdul Rahman Siap Pimpin IKA Unsultra, Fokus pada Sinergi dan Kolaborasi

15 Maret 2026 - 23:35 WITA

Mubes IKA Unsultra Bakal Digelar April 2026, Persiapan 80 Persen

15 Maret 2026 - 23:22 WITA

Kecelakaan di Bypass Kolaka–Pomala, Petani 60 Tahun Meninggal di TKP

15 Maret 2026 - 20:33 WITA

Trending di Daerah