Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Nov 2025 08:54 WITA ·

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat


 Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa  Perbesar

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin, 3 November 2025.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menghadirkan empat saksi, diantaranya Amiruddin pemilik Jetty Mandes beserta istrinya, H. Binu selaku penambang, dan Ahyar Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR).

Sidang kali ini dimulai sejak Pukul 15.00 Wita hingga Pukul 21.00 Wita. Dalam keterangan beberapa saksi, terungkap beberapa nama yang ikut menambang ilegal di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Amiruddin dalam kesaksiannya di depan hakim mengatakan bahwa dirinya pemilik lahan di Jetty Mandes yang terletak di Desa Latou, Kecamatan Batu Putih. Lahan miliknya itu masuk dalam kawasan eks IUP PT PCM.

Adapun lahan Amiruddin itu digunakan oleh terdakwa Dewi untuk menampung ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM, dan juga menggunakan jetty mandes milik Amiruddin.

“Saya hanya pemilik lahan, yang menerima royalti sebesar 1,5 dolar per metrik ton, dan yang pake jetty saya, Ibu Dewi yang saya ingat, yang lainnya saya tidak tahu,” ucap dia.

Kesaksian Amiruddin pun kemudian dibantah oleh terdakwa Dewi. Yang mana ia menyebut, di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan ada beberapa nama.

Diantaranya adalah mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kolut yaitu Timber, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kolut; Gafur, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, Alim Pokko dan Yomi. Nama-nama itulah yang disebut terdakwa Dewi dalam sidang tersebut.

Selain itu, terungkap pula bahwa terdakwa Erik Sunaryo memiliki peran sentral dalam aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PCM.

Dimana, Erik Sunaryo berperan sebagai pihak yang mengkordinir para penambang di eks IUP PT PCM. Kemudian Erik juga memiliki peran menghubungkan para penambang ke buyer atau pembeli ore nikel.

Dengan perannya yang begitu besar di kasus ini, Erik diketahui menerima royalti dari para penambang.

Bukan hanya itu, saksi Ahyar menyebut bahwa dirinya menerima uang royalti untuk jetty PT KMR sebesar kurang lebih Rp850 juta, dan itu berdasarkan perintah terdakwa Heru.

Namun dalam kesempatan ini, terdakwa Heru membantah seluruh pernyataan atau kesaksian Ahyar, termaksud uang yang ia terima untuk kemudian dikirim ke nomor rekening PT KMR.

“Tidak ada sama sekali transaksi uang di malam itu, sesuai kesaksian Ahyar,” ucap Heru.

Hingga kesaksian empat saksi dinyatakan selesai, Hakim Ketua PN Kendari kembali menjadwalkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel Kolut pada hari ini, Rabu, 5 November 2025.(red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap

1 November 2025 - 12:40 WITA

Perdebatan Konstatering Tapak Kuda Menghangat: La Ode Kabias Sebut Putusan Pengadilan Sudah Jelas

1 November 2025 - 12:07 WITA

Ironi Kasus Perusakan Hutan di Kolaka: Dua Tersangka, Satu Divonis, Satu Menghilang

31 Oktober 2025 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim