Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Jul 2025 13:03 WITA ·

Sidang Korupsi Makan Minum Setda Kendari 2020: Proses Penyidikan Dinilai Janggal


 Rasidin, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) HMI Cabang Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Rasidin, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) HMI Cabang Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) HMI Cabang Kendari, Rasidin, menilai proses penyidikan pada kasus tindak pidana korupsi anggaran makan minum Setda Kota Kendari tahun 2020 menuai banyak kejanggalan.

Pasalnya, fakta persidangan kasus korupsi yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari menyeret nama Siska Karina Imran (SKI) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Walikota Kendari mendampingi Zulkarnain Kadir.

Rasidin mengatakan bahwa sebenarnya nama SKI disebut sejak dalam proses penyidikan.

“Itu kan keterangan saksi Asnita dalam BAP (berita acara pemeriksaan), itu artinya namanya (SKI) disebut-sebut sejak tahapan penyidikan di kejaksaan,” ujarnya.

Namun, Rasidin menilai bahwa proses penyidikan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tidak memanggil SKI untuk memberikan keterangan.

“Seharusnya SKI ini dipanggil sejak tahapan penyidikan di kejaksaan. Maka yang perlu dipertanyakan ini kinerja penyidik di kejaksaan, kenapa SKI tidak dipanggil padahal jelas dalam BPA, SKI disebut memerintahkan cubit-cubit,” kata Rasidin.

Meski begitu, Rasidin mengaku bahwa dirinya percaya pada hakim yang tengah memimpin proses persidangan. Ia berharap majelis hakim memanggil SKI di muka persidangan.

“Hakim lebih bijaksana dalam menilai persoalan, semoga majelis hakim dapat memanggil SKI untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Nama Siska Karina Imran (SKI) terkuak dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Setda Kota Kendari tahun 2020 yang kini tengah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari.

Siska Karina Imran yang saat ini menjabat sebagai Walikota Kendari disebut namanya oleh salah seorang saksi bernama Asnita Malaka yang saat itu bertugas sebagai staf Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.

Asnita menyebut bahwa dirinya diperintahkan oleh SKI untuk “cubit-cubit” anggaran nomenklatur lain untuk dialihkan ke anggaran makan minum wakil walikota tahun 2020.(red)

Artikel ini telah dibaca 283 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap

1 November 2025 - 12:40 WITA

Perdebatan Konstatering Tapak Kuda Menghangat: La Ode Kabias Sebut Putusan Pengadilan Sudah Jelas

1 November 2025 - 12:07 WITA

Trending di Hukrim