Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 31 Mei 2023 12:11 WITA ·

Seorang Pria Asal Muna Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti Sabu 4,3 Kg


 Seorang Pria Asal Muna Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti Sabu 4,3 Kg Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KONAWE – Seorang pria asal Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial JM (24) tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Konawe, Rabu, 31 Mei 2023.

JM diamankan di Kelurahan Inolobunggadue Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe karena diduga kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu di daerah tersebut.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK., mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, kerap terjadi penyalahgunaan obat-obataan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang dilakukan oleh JM.

Mendapati laporan tersebut, Kapolres mengatakan, Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Asriady melakukan pengamatan dan pembuntutan lalu melakukan penangkapan yang disaksikan langsung oleh RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.

AKBP Ahmad Setiadi, S.IK juga menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit Handphone, satu buah timbangan digital berwarna silver, satu buah alat isap (Bong), dan juga 33,50 gram yang diduga sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.

“Pertama kita dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu di TKP pertama,” Ujar Kapolres.

AKBP Ahmad Setiadi juga membeberkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lalu kemudian melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.

“Kurang lebih setengah jam kemudian, kita dapatkan target yang lebih besar kurang lebih 4,3 Kilo Gram,” ungkapnya.

Masih kata kapolres, untuk saat ini, tersangka yang diamankan pihaknya baru satu orang dan masih melakukan pengembangan.

“Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, mengenai motif lain, kami masih melakukan pengembangan,”

“Tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat, subsider 112 ayat 2 dengan maksimal hukuman mati,” tutup Kapolres.(**)

Artikel ini telah dibaca 751 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

FPM Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Kerugian Negara di Dinas PUPR Muna

11 Juni 2025 - 22:02 WITA

Sorotan Kegiatan Ilegal di PT VDNI: Bea Cukai Diduga Tutup Mata

11 Juni 2025 - 18:15 WITA

Trending di Hukrim