KONAWE UTARA – Sengketa perusakan tanaman antara dua warga Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, berakhir damai.
Kepolisian Sektor (Polsek) Asera memfasilitasi penyelesaian masalah Problem Solving (PS) melalui mediasi di Desa Punggomosi, Kecamatan Asera, pada Kamis, 31 Juli 2025. Mediasi berlangsung di rumah Sekdes Kota Mulia, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara.
Mediasi mempertemukan pria berinisial Arif (34), warga Desa Kota Mulya, sebagai pemilik tanaman, dengan Gunardin (48), warga Desa Amorome, sebagai pelaku perusakan. Tanaman milik Arif mengalami kerusakan berupa 4 pohon jati, 3 pohon coklat, 3 pohon jabon, serta 10 pohon gamal. Gunardin menyatakan kesediaan mengganti kerugian akibat perbuatannya.
“Terkait masalah ganti rugi tanaman milik saudara Arif yang dirusak oleh saudara Gunardin,” terang Kapolsek Asera, AKP Sumantri.
Hasil mediasi mencakup dua kesepakatan. Gunardin menyanggupi pembayaran ganti rugi sebesar Rp5 juta dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa.
Mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Asera, Aipda La Suwardi, juga disaksikan oleh Babinsa Koramil Asera, Pratu Alfri, Sekretaris Desa Kota Mulia, Erik, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengimbau agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Tak lupa juga mengingatkan untuk selalu berhati-hati saat mengambil tindakan, agar tidak merugikan orang lain.(cen)







