KOLAKA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RN (36) di Desa Uluwolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.
RN diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 17 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,56 gram.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui program Sahabat Polri terkait adanya aktivitas transaksi sabu di Lingkungan Komali, Desa Uluwolo.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal, memerintahkan tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah rumah di Desa Uluwolo yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Di rumah tersebut, polisi mendapati RN dan langsung mengamankannya.
“Awalnya target (RN) sedang berbaring di kamar rumahnya, kemudian anggota langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Dwi Arif, Jumat, 27 Maret 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 sachet sabu yang disembunyikan di dalam tong sampah serta lima sachet lainnya yang disimpan di bawah kasur.
Dari hasil interogasi, RN mengaku barang haram tersebut merupakan milik suaminya berinisial L, yang saat penangkapan tidak berada di rumah.
“RN mengaku sabu tersebut diperoleh dari suaminya, L,” jelas Dwi Arif.
Saat ini, RN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap L yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut.
Atas perbuatannya, RN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 ayat (1) huruf a KUHP. (lin)















