Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Edukasi · 23 Agu 2023 10:00 WITA ·

Seluruh Kades dan BPD di Muna Ikut Bimtek Terkait Fungsi dan Kewenangan Masing-masing


 Bimtek peningkatan kapasitas Kepala Desa dan BPD dalam rangka penyusunan peraturan di desa serta penyelarasan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Foto: Istimewa Perbesar

Bimtek peningkatan kapasitas Kepala Desa dan BPD dalam rangka penyusunan peraturan di desa serta penyelarasan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Seluruh Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 124 desa se-Kabupaten Muna diberikan pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas dalam rangka penyusunan peraturan di desa serta penyelarasan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari (21-22 Agustus 2023) pada salah satu hotel di Kota Kendari yang dibuka oleh Sekda Muna Eddy Uga.

Eddy Uga mengatakan Bimtek ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk meningkatkan kapasitas para kepala desa dan BPD khususnya mengenai fungsi dan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan tugas dan menyelesaikan persoalan yang ada di desa.

Melalui Bimtek ini, diharapkan ada kolaborasi antara kepala Desa dan BPD serta saling memahami batasan kewenangan masing-masing sehingga bisa menjalin sinergitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di desa.

“Mudah-mudahan mereka bisa memahami fungsi dan kewenangan masing-masing sehingga persoalan-persoalan yang ada di desa bisa diselesaikan berdasarkan kewenangan yang ada pada kepala desa dan kewenangan yang ada di BPD. Artinya semua komponen yang terlibat dalam pemerintahan desa itu bisa berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah-masalah di desa”, kata Eddy Uga kepada media ini.

Menurutnya, dalam pola kerja sama di desa semestinya ada 3 hal yang harus dipahami oleh Kepala Desa dan BPD desa yaitu sebagai mitra, fungsi koordinasi dan konsultasi.

“Kalau dipahami 3 hal ini maka tidak akan terjadi gontok-gontokan antara kepala desa dan BPD”, kata Jenderal ASN di Muna itu.

Sementara itu, terkait dengan prosedur pembuatan Peraturan Desa (Perdes) Eddy Uga menjelaskan Perdes bisa diajukan atau diinisiasi oleh kepala desa dan bisa juga diajukan oleh BPD.

“Dan dalam proses pembuatannya bisa melibatkan tenaga ahli dan pendamping desa. Selanjutnya, Perdes tersebut dievaluasi oleh Bupati”, terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala DPMD Muna Fajaruddin Wunanto mengatakan kegiatan ini sangat penting bagi Kepala Desa maupun BPD. Harapannya, hasil dari pelatihan ini bisa bisa diterapkan di desa sesuai dengan fungsi kewenangan masing-masing.

“Dengan adanya Bimtek ini kami harapkan masing-masing sudah memahami kewenangannya. Kalau ada persoalan-persoalan di desa harus diselesaikan secara bersama”, kata Fajaruddin Wunanto

“Kalau di Kabupaten kan Kepala Desa ini sama dengan Bupati dan BPD itu DPRD. Kalau masing-masing memahami tupoksi dan wewenang saya kira mereka tidak akan ada masalah”, sambungnya.

Ia juga mengakui bahwa selama ini banyak persoalan antara BPD dan Kepala Desa yang diadukan ke DPMD Muna.

“Saya begitu masuk ke DPMD sudah diperhadapkan dengan persoalan-persoalan itu, jadi saya menyelesaikan itu, sehingga dengan adanya Bimtek ini harapannya tidak ada lagi permasalahan, kalaupun ada permasalahan antara BPD dan Kepala Desa bisa diselesaikan bersama”, tutupnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Muh Sapri Achmad, Direktur Mitra Informasi Pelatihan Indonesia selaku penyelenggara kegiatan.

Muh Sapri Achmad berharap para kepala desa dan BPD yang telah mengikuti Bimtek ini bisa membangun harmonisasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan di desa dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat desa pada umumnya.

“Kita mensosialisasikan bahwa BPD punya kewenangan seperti ini dalam mengawasi jalannya pemerintahan atau kinerja kepala desa. Kemudian kepala desa juga punya kewenangan seperti ini bahwa ada koridor-koridor yang diatur oleh regulasi sehingga apa yang menjadi kewenangan Kepala Desa dan BPD itu berjalan di relnya masing-masing, sehingga benar-benar tidak ada lagi tabrakan kepentingan, betul-betul sudah bekerja sesuai dengan regulasi”, tukasnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Raih IPK 3,99, Shofa’ Nur Amirah Khairiyah Jadi Wisudawan Terbaik UHO

6 Februari 2025 - 13:07 WITA

Gaff Coffee Tempat Santai dan Ngopi Paling Rekomended di Kota Kendari

28 Januari 2025 - 22:08 WITA

Kalla Toyota Konsisten Rajai Market Share Otomotif Sulawesi Sepanjang Tahun 2024

15 Januari 2025 - 21:03 WITA

Ciptakan Karya Seni dari Barang Bekas, SMPN 2 Oheo Gelar Karya P5

22 Desember 2024 - 15:45 WITA

Ruksamin Bersama Mendes PDT dan Kepala BRIN Luncurkan Desa Muara Tinobu Sebagai Desa Inovasi Kedua di Konawe Utara

11 Desember 2024 - 17:35 WITA

Tingkatkan Keselamatan Pelayaran, KUPP Lapuko Bagikan Life Jacket ke Nelayan

7 Desember 2024 - 20:47 WITA

Trending di Edukasi