PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Tenggara mengajukan usulan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri bagi narapidana dan anak binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, La Ludi, sebanyak 2.217 orang diusulkan menerima Remisi Khusus.
“Proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah mendapatkan persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di masing-masing Lapas atau Rutan,” ujar La Ludi.
Kakanwil Ditjen PA Sultra, Sulardi, menjelaskan bahwa usulan remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah memenuhi ketentuan sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan,” ujar Sulardi.
Sulardi menambahkan bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tambah Sulardi.(hsn)