JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penertiban dan penguasaan lahan sawit milik perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, melalui sambungan seluler pada Jumat, 8 Agustus 2025.
“Satgas PKH melakukan penertiban dan penguasaan lahan terhadap lahan sawit milik perusahaan yang berada dalam kawasan hutan,” ujar Anang.
Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini Satgas PKH belum mengambil langkah serupa terhadap lahan-lahan tambang.
Sementara itu, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tercatat puluhan perusahaan tambang yang sebelumnya telah mendapat sanksi denda administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti menggarap kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.
Dengan adanya catatan sanksi dari KLHK tersebut, peluang Satgas PKH untuk melakukan penindakan di Sultra dinilai akan lebih mudah, mengingat pelanggaran telah teridentifikasi dan terdokumentasi oleh pemerintah pusat.(red)