KENDARI – DPRD Kota Kendari memberikan tenggat waktu lima hari kerja kepada PT Anoa Bintang Metalindo (ABM) untuk membongkar sejumlah bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan sempadan kali di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Kendari yang digelar pada Senin, 31 Agustus 2026, menyusul aduan dari Konsorsium Pemuda Advokasi Publik (KPAP) Sulawesi Tenggara.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastam, dan dihadiri perwakilan KPAP Sultra, manajemen PT ABM, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Koordinator KPAP Sultra, Asis, mengungkapkan pihaknya menemukan sedikitnya empat dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang produksi plafon tersebut, yakni terkait zonasi pembangunan gudang, Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG), pelanggaran sempadan kali, dan izin lingkungan.
“Berdasarkan kajian kami, wilayah Poasia tidak diperuntukkan sebagai zona pergudangan. Dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012,” kata Asis dalam forum RDP.
Selain persoalan zonasi, KPAP juga menyoroti jumlah bangunan yang berdiri di lokasi perusahaan. Menurut Asis, PT ABM hanya mengantongi izin PPG untuk tiga bangunan, namun di lapangan ditemukan empat bangunan yang telah dibangun.
“Fakta di lapangan, izin PPG hanya untuk tiga bangunan, tetapi yang berdiri ada empat gedung,” ujarnya.
KPAP juga menyoroti keberadaan pagar permanen dan kolam yang dibangun di area sempadan kali. Atas pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota Kendari sebelumnya telah menerbitkan surat perintah pembongkaran mandiri pada 27 Juli 2026. Namun hingga kini proses pembongkaran disebut belum sepenuhnya diselesaikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Yusran Wahyu, menjelaskan bahwa kawasan Poasia pada dasarnya merupakan zona perumahan dan permukiman. Meski demikian, pembangunan kantor atau fasilitas penunjang distribusi masih dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan PT ABM, Rahma Nurbaya, mengakui salah satu bangunan perusahaan belum memiliki Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG). Menurutnya, perusahaan saat ini tengah mengurus perizinan untuk bangunan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah mulai membongkar pagar permanen dan kolam yang berada di area sempadan kali. Namun, perusahaan meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan seluruh proses pembongkaran.
“Karena kami harus hubungi teknisinya, pindahkan barang-barang, harus pindahkan ulang kolam, jadi karyawan harus komunikasi kembali betul-betul kami minta keringanan waktunya,” kata Nurbaya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Muslimin, menegaskan perusahaan wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disepakati dalam RDP, termasuk menyelesaikan pembongkaran bangunan yang melanggar dalam waktu lima hari kerja.
Ia menegaskan, apabila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, DPRD akan meminta Pemerintah Kota Kendari melalui Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
“Minta maaf, sesuai dengan SOP, mulai dengan hari ini sampai lima hari kedepan, semua yang kita rekomendasikan itu, harus dilakukan,” kata Muslimin.
“Kalau Ibu (pihak perusahaan) tidak sanggup ya, kami bisa minta sama pemerintah kota turunkan Sat Pol PP untuk bongkar,” pungkasnya. (lin)

















