Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Sep 2025 14:56 WITA ·

Rp1,3 Miliar Hangus, FMPB Desak Kejari Usut Tuntas Jebolnya Bendung Raurau


 Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) melaporkan proyek Bendung Raurau yang menelan anggaran Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri Bombana. Foto: Istimewa  Perbesar

Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) melaporkan proyek Bendung Raurau yang menelan anggaran Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri Bombana. Foto: Istimewa

BOMBANA – Kegagalan proyek Bendung Raurau di Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik setelah bangunan tersebut jebol hanya beberapa bulan setelah selesai dibangun pada Desember 2024.

Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) pun mengambil langkah tegas dengan melaporkan proyek yang menelan anggaran Rp1,3 miliar tersebut ke Kejaksaan Negeri Bombana.

Koordinator FMPB, Haslin Hatta Yahya, mengungkapkan bahwa jebolnya Bendung Raurau diduga kuat akibat kelalaian kontraktor. FMPB mendesak Kejaksaan Negeri Bombana untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas kasus ini.

“Harapan kita Kejaksaan Negeri Bombana segera menindaklanjuti persoalan ini,” kata Haslin dengan tegas.

FMPB juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut tidak sia-sia.

Dengan laporan ini, FMPB berharap dapat menjadi peringatan bagi para kontraktor di Bombana untuk tidak bermain-main dengan proyek yang dapat merugikan keuangan negara.

“Kami pastikan akan mengawal sampai ada kejelasan. Karena ini menggunakan uang rakyat, sekaligus ini peringatan kepada teman-teman kontraktor di Bombana agar tidak ada yang main-main dalam bermain proyek yang dapat merugikan keuangan negara,” tutup Haslin.(red)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim