KONAWE SELATAN – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan menyusul belum diterbitkannya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh pihak berwenang.
Kondisi tersebut membuat perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan usaha secara normal. Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani, mengatakan perusahaan telah berupaya mempertahankan keberlangsungan hubungan kerja dengan menempatkan karyawan dalam status standby sejak April 2026.
Selama masa tersebut, perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan meski kegiatan operasional belum berjalan. Namun, hingga memasuki Agustus 2026, persetujuan RKAB belum juga diterbitkan.
“Sejak April kami sudah menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu persetujuan RKAB. Selama masa tersebut, perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan. Namun sampai Agustus persetujuan RKAB belum diterbitkan,” ujar Nuriman, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut dia, kondisi tersebut semakin memberikan tekanan terhadap keuangan perusahaan. Di tengah belum berjalannya kegiatan usaha, PT WIN tetap harus menanggung biaya pengupahan dan kewajiban operasional lainnya, sementara pendapatan perusahaan tidak berjalan secara normal.
“Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan untuk terus mempertahankan kondisi standby dalam waktu yang tidak dapat ditentukan,” katanya.
Setelah melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan, manajemen PT WIN memutuskan melakukan penyesuaian tenaga kerja. Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai dilakukan pada 10 Agustus 2026.
Nuriman menegaskan, keputusan tersebut merupakan langkah yang terpaksa ditempuh setelah perusahaan berupaya mempertahankan karyawan selama beberapa bulan. Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan yang semakin terbatas akibat terhentinya kegiatan operasional.
Dampak penghentian operasional PT WIN tidak hanya dirasakan karyawan perusahaan. Kondisi tersebut juga berimbas pada ekosistem tenaga kerja dan mitra usaha yang selama ini mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Lebih dari 1.000 tenaga kerja diperkirakan terdampak secara langsung maupun tidak langsung. Mereka mencakup karyawan PT WIN serta pekerja dalam rantai pendukung kegiatan usaha, seperti mitra logistik, perusahaan bongkar muat (PBM), tenaga jasa, hingga pekerja dan mitra pendukung operasional lainnya.
Manajemen PT WIN menegaskan, keputusan penyesuaian tenaga kerja bukanlah kebijakan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelumnya, perusahaan telah berupaya mempertahankan karyawan dengan menerapkan status standby dan tetap memenuhi kewajiban pembayaran gaji selama beberapa bulan.
Meski menghentikan kegiatan operasional dan melakukan penyesuaian tenaga kerja, PT WIN memastikan langkah tersebut bersifat sementara. Perusahaan masih memiliki komitmen untuk kembali menjalankan kegiatan usaha setelah persetujuan RKAB diterbitkan dan seluruh persyaratan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Jika kegiatan usaha kembali berjalan, perusahaan akan menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dan membuka peluang bagi pekerja yang sebelumnya bekerja di PT WIN maupun pihak-pihak yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem operasional perusahaan untuk kembali terlibat.
Namun, hal tersebut tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, kompetensi pekerja, serta ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami bahwa kondisi ini tidak mudah bagi karyawan maupun mitra kerja. Namun perusahaan juga harus mengambil keputusan yang realistis agar keberlangsungan perusahaan tetap dapat dijaga,” ujar Nuriman.
Dia berharap persetujuan RKAB dapat segera diterbitkan sehingga perusahaan dapat kembali menjalankan kegiatan operasional dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Harapan kami, ketika persetujuan RKAB telah diterbitkan dan kegiatan operasional dapat kembali berjalan, PT WIN dapat kembali memberikan kesempatan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional,” tutupnya.
PT WIN juga berharap karyawan, mitra kerja, dan masyarakat dapat memahami kondisi perusahaan yang terjadi akibat belum terselesaikannya proses persetujuan RKAB. Perusahaan tetap membuka peluang untuk kembali beroperasi serta memulihkan aktivitas ekonomi dan kesempatan kerja setelah seluruh persyaratan operasional terpenuhi. (red)
















