Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 4 Jan 2023 18:45 WITA ·

Rekomendasi Terkait Polemik PT GAN dan PT CSM Akan Segera Keluar, Semua Pihak Diminta Patuh


 Sekertaris Komisi III DPRD Sultra, Laode Freby Rifai. Foto Istimewa Perbesar

Sekertaris Komisi III DPRD Sultra, Laode Freby Rifai. Foto Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) bakal mengeluarkan ekomendasi terkait dengan polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara PT Golden Anungrah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sultra.

Sekertaris Komisi III DPRD Sultra, Laode Freby Rifai saat di temui awak media di kantor DPRD Provinsi Sultra, Rabu, 4 Januari 2023 mengatakan bahwa rencananya sore ini pihaknya bakal mengeluarkan hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari yang lalu terkait polemik PT GAN dan PT CSM.

“Insyaallah sore ini kami akan keluarkan rekomendasi hasil RDP pekan lalu, dan paling terlambat sampai besok pagi,” kata freby kepada awak media.

Freby menegaskan, agar hasil rekomendasi tersebut, nantinya bisa di jalankan oleh semua pihak secara maksimal mengingat DPR adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

“Rekomedasi harus di jalankan serta di patuhi oleh semua pihak,” jelasnya.

Terkait soal isi dari rekomendasi tersebut, politisi berdarah Muna ini enggan membeberkan lebih jauh. Meski demikian, Freby menjelaskan jika isi dari rekomendasi tersebut tidak akan kekuar dari hasil RDP yang di laksanakan beberapa hari yang lalu.

“Intinya adalah ada surat perubahan yang dikeluarkan oleh PTSP bahwa IUP yang sesungguhnya PT CSM itu bukan 475 hektar melainkan hanya 20 hektar”, jelasnya.

Sehingga, lanjut freby fakta-fakta tersebut tidak bisa dibantah dan itu, tercatat di register Pemda Kolaka Utara, bahwa tidak ada IUP yang 400 hektar lebih, yang ada hanya 20 hektar.

Sekedar di ketahui, sebelumnya, dalam RDP yang di laksanakan beberapa hari yang lalu, Laode Freby menghimbau agar PT CSM untuk menghentikan aktivitas demi terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Kolaka Utara, dan hal tersebut juga disepakat oleh dinas terkait serta dari Polda Sultra yang turut mengikuti RDP saat itu.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AMARA Sultra Minta Pemerintah Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia

7 Juli 2026 - 19:21 WITA

Diduga Rekam Jejak Buruk, HMKS Tolak Perpanjangan RKAB PT Macika Mada Madana

7 Juli 2026 - 17:14 WITA

Rapat Bulanan UPP Kelas I Molawe Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Keselamatan Pelayaran

7 Juli 2026 - 16:35 WITA

Samsat Kendari Bantah Isu Kendaraan Tunggak Pajak Tak Bisa Isi Pertalite: Itu Hoaks

7 Juli 2026 - 15:28 WITA

Pria di Kolaka Ditemukan Meninggal Tergantung di Pohon Jambu Mete, Polisi Selidiki Penyebabnya

7 Juli 2026 - 10:11 WITA

Pemuda Munaken: KKMM Mati Suri, Perlu Dihidupkan dengan Program Nyata Bukan Euforia Politik

7 Juli 2026 - 06:45 WITA

Trending di Daerah