Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 4 Jan 2023 18:45 WITA ·

Rekomendasi Terkait Polemik PT GAN dan PT CSM Akan Segera Keluar, Semua Pihak Diminta Patuh


 Sekertaris Komisi III DPRD Sultra, Laode Freby Rifai. Foto Istimewa Perbesar

Sekertaris Komisi III DPRD Sultra, Laode Freby Rifai. Foto Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) bakal mengeluarkan ekomendasi terkait dengan polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara PT Golden Anungrah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sultra.

Sekertaris Komisi III DPRD Sultra, Laode Freby Rifai saat di temui awak media di kantor DPRD Provinsi Sultra, Rabu, 4 Januari 2023 mengatakan bahwa rencananya sore ini pihaknya bakal mengeluarkan hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari yang lalu terkait polemik PT GAN dan PT CSM.

“Insyaallah sore ini kami akan keluarkan rekomendasi hasil RDP pekan lalu, dan paling terlambat sampai besok pagi,” kata freby kepada awak media.

Freby menegaskan, agar hasil rekomendasi tersebut, nantinya bisa di jalankan oleh semua pihak secara maksimal mengingat DPR adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

“Rekomedasi harus di jalankan serta di patuhi oleh semua pihak,” jelasnya.

Terkait soal isi dari rekomendasi tersebut, politisi berdarah Muna ini enggan membeberkan lebih jauh. Meski demikian, Freby menjelaskan jika isi dari rekomendasi tersebut tidak akan kekuar dari hasil RDP yang di laksanakan beberapa hari yang lalu.

“Intinya adalah ada surat perubahan yang dikeluarkan oleh PTSP bahwa IUP yang sesungguhnya PT CSM itu bukan 475 hektar melainkan hanya 20 hektar”, jelasnya.

Sehingga, lanjut freby fakta-fakta tersebut tidak bisa dibantah dan itu, tercatat di register Pemda Kolaka Utara, bahwa tidak ada IUP yang 400 hektar lebih, yang ada hanya 20 hektar.

Sekedar di ketahui, sebelumnya, dalam RDP yang di laksanakan beberapa hari yang lalu, Laode Freby menghimbau agar PT CSM untuk menghentikan aktivitas demi terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Kolaka Utara, dan hal tersebut juga disepakat oleh dinas terkait serta dari Polda Sultra yang turut mengikuti RDP saat itu.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah