KENDARI – Aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari, Senin, 2 Maret 2026. Forum ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu yang terdiri dari HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra atas dugaan kejanggalan hauling lintas wilayah dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, menuju Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Rapat difasilitasi Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari serta dihadiri Dinas Perhubungan Kota Kendari, Dinas PU Kota Kendari, BPJN, Sat Lantas Polresta Kendari, dan pihak PT ST Nikel Resources.
Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi kejanggalan berdasarkan investigasi lapangan dan wawancara langsung dengan sopir dump truck pada 24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepatnya di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari. Dari pengakuan sopir, armada hauling hanya dibekali surat jalan tanpa penjelasan rinci mengenai rute resmi yang harus dilalui, bahkan sebagian sopir mengaku hanya mengikuti kendaraan di depannya.
“Faktanya di lapangan, sopir hanya dibekali surat jalan tanpa tahu rute mana yang boleh dilewati,” ujar Malik.
Salah satu sopir juga mengungkap sekitar 100 unit truk beroperasi dengan pola dua rit dalam satu malam melalui jalur kota. Selain itu, sopir mengaku muatan tidak ditimbang di lokasi PT ST Nikel Resources, melainkan baru diketahui di jetty dengan kisaran lebih 13 ton per truk. Temuan ini menjadi perhatian karena Dinas PU Kota Kendari menegaskan batas tonase jalan kota hanya 8 ton per truk.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas PU Kota Kendari menegaskan bahwa pembatasan tonase merupakan bagian dari perlindungan umur layanan jalan kota.
“Batas tonase jalan kota telah ditetapkan maksimal 8 ton per kendaraan. Jika terdapat muatan yang melebihi ketentuan, tentu berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan,” jelas pihak Dinas PU.
Terkait RKAB 2026, Malik menjelaskan bahwa pihaknya memahami kebijakan Kementerian ESDM yang masih memungkinkan perusahaan melakukan aktivitas terbatas hingga 25 persen sambil menunggu persetujuan RKAB definitif. Namun hingga kini, menurut APH Sultra Bersatu, belum ada keterbukaan data mengenai realisasi penjualan ore tahun berjalan.
“Dengan aktivitas hauling yang terlihat masif di lapangan, kami justru tidak mengetahui apakah penjualan ore mereka sudah mendekati atau bahkan melampaui batas 25 persen. Ini yang menjadi pertanyaan serius kami,” tegas Malik.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Kendari menyatakan akan mendalami dan memverifikasi data produksi serta distribusi ore PT ST Nikel Resources pada tahap lanjutan.
“Kami akan meminta data resmi dan melakukan verifikasi faktual, termasuk kemungkinan inspeksi lapangan, agar persoalan ini terang dan terukur,” tegas perwakilan DPRD Kota Kendari dalam forum.
Selain isu RKAB, APH Sultra Bersatu juga menyoroti kepatuhan rute dispensasi, optimalisasi jembatan timbang, transparansi retribusi daerah, dugaan penggunaan BBM subsidi, serta realisasi CSR dan PPM kepada masyarakat terdampak.
Terkait kepatuhan terhadap rute dispensasi jalan, Malik menilai fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang perlu dievaluasi serius.
“Kalau dispensasi sudah ditetapkan pada ruas tertentu, maka semua armada wajib patuh. Fakta di lapangan justru menunjukkan truk melintas di luar jalur yang diizinkan. Ini harus dievaluasi serius,” tegas Malik.
Mengenai transparansi retribusi daerah, ia meminta pemerintah membuka secara terang kontribusi riil yang disetor perusahaan dibanding dampak kerusakan jalan.
“Publik berhak tahu berapa retribusi yang masuk ke kas daerah dari aktivitas hauling ini. Jangan sampai kerusakan jalan yang ditanggung masyarakat lebih besar daripada manfaat yang diterima daerah,” ujarnya.
APH Sultra Bersatu juga menyoroti dugaan penggunaan BBM subsidi oleh armada hauling.
“Kami meminta instansi terkait menelusuri sumber BBM yang digunakan armada hauling. Jika benar menggunakan solar subsidi, ini jelas menyalahi peruntukan,” kata Malik.
Selain itu, Malik menilai realisasi program CSR dan PPM perusahaan belum dirasakan masyarakat yang terdampak langsung jalur hauling.
“Masyarakat yang dilewati setiap malam oleh ratusan truk justru merasakan debu, jalan rusak, dan risiko kecelakaan. Kami belum melihat dampak nyata dari CSR maupun PPM perusahaan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Malik juga melontarkan kritik terhadap kinerja Tim Terpadu yang dinilai belum menunjukkan ketegasan di tengah rangkaian persoalan yang terus berulang di lapangan.
“Kami melihat Tim Terpadu terkesan belum tegas, padahal runtutan masalah di lapangan terjadi secara masif. Harus ada langkah konkret, bukan hanya monitoring administratif,” tegas Malik.
Ia berharap seluruh persoalan tersebut diverifikasi secara faktual oleh DPRD dan instansi teknis.
“Kami berharap semua ini dibuka secara transparan dan diverifikasi faktual di lapangan,” pungkas Malik.
Merespons hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Kendari menjelaskan bahwa PT ST Nikel Resources memiliki rekomendasi dispensasi terbatas dengan ruas yang diizinkan meliputi Jalan Saano Puuwatu, Jalan Tambo Tepuliano Oleo, dan Jalan Tambo Losaano Oleo. Namun Dishub juga membenarkan adanya dugaan pelanggaran rute di lapangan.
“Secara administrasi memang ada dispensasi terbatas. Namun jika di lapangan ditemukan armada keluar dari ruas yang diizinkan, tentu itu menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar perwakilan Dishub Kota Kendari.
Dishub juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.
“Kami membuka ruang pengawasan publik karena keselamatan dan ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, dalam forum RDP memberikan peringatan keras kepada PT ST Nikel Resources terkait temuan di lapangan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan administrasi pengemudi merupakan kewajiban mendasar yang tidak bisa ditawar.
“Sesuai ketentuan, pengemudi kendaraan angkutan barang wajib memiliki SIM B. Kami masih menemukan sopir yang hanya memiliki SIM A. Ini harus segera dibenahi oleh perusahaan,” tegas AKP Kevin.
Selain aspek legalitas pengemudi, pihak Sat Lantas juga menyoroti pentingnya pengendalian muatan melalui jembatan timbang.
“Jembatan timbang harus dioptimalkan agar kapasitas muatan setiap truk dapat terkontrol. Ini menyangkut keselamatan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan,” ujarnya.
AKP Kevin juga mengingatkan bahwa penggunaan jalan umum di luar rute yang telah ditentukan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Jika armada terbukti melintas di luar jalur dispensasi, tentu ada potensi pelanggaran yang harus kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Menutup forum, DPRD Kota Kendari menegaskan akan memverifikasi seluruh dokumen legalitas PT ST Nikel Resources serta menjadwalkan inspeksi lapangan, termasuk ke jetty PT TAS yang turut disorot.
“Kami ingin memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi tegas dari DPRD,” tegas unsur pimpinan rapat.
Sementara itu, pihak PT ST Nikel Resources dalam forum RDP menyatakan seluruh perizinan perusahaan telah lengkap. Mereka mengklaim telah mengarahkan sopir melalui rute resmi dan memiliki perjanjian tertulis dengan para pengemudi. Perusahaan menilai pelanggaran yang terjadi merupakan ulah oknum sopir yang tidak mematuhi aturan internal.
APH Sultra Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh aspek legalitas dan kepatuhan operasional perusahaan benar-benar terverifikasi oleh pihak berwenang.(red)
















