Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 14 Agu 2024 18:11 WITA ·

Ratusan Sopir Truck di Kendari Keluhkan Dugaan Pungli SPBU Martandu


 SPBU Martandu. Foto: Penafaktual.com Perbesar

SPBU Martandu. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ratusan sopir dump truck dan Kontainer di Kota Kendari mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu yang beralamat di Jalan Martandu, Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, para sopir yang hendak mengisi BBM jenis solar subsidi mengaku dipaksa harus membayar uang sebesar Rp10.000 bagi sopir dump truck dan Rp20.000 bagi sopir kontainer. Uang dengan nominal tesebut dibayarkan setiap kali melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi.

Salah satu sopir yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku geram dengan adanya dugaan pungli yang diterapkan oleh pihak SPBU, karena tidak diketahui peruntukkan uang yang dikumpulkan itu.

“Semua sopir yang mengisi harus membayar, kita juga heran. Kalau kita tanyakan untuk apa uang yang dikumpulkan ini tidak dijelaskan juga. Jadi saya tidak tau uang itu mau dikemanakan”, kata sumber kepada media ini, Rabu, 14 Agustus 2024.

Sumber menduga bahwa yang memerintahkan untuk mengumpulkan uang itu adalah pihak SPBU. “Dugaan kami yang memerintahkan (untuk mengumpukan uang) pihak SPBU sendiri. Masing-masing sopir harus membayar, kalau yang konatiner Rp20 ribu, yang dump truck Rp10 ribu”, katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah mobil container yang mengantri sekitar 150 unit dan untuk dump truck sekitar 300 unit. Total mobil yang mengantri kurang lebih 450 unit. Sehingga, jika ditotal uang yang dikumpulkan yaitu 150 unit x Rp20 ribu berarti Rp3 juta. Kemudian 300 unit x Rp10 ribu = Rp3 juta. Jadi, jika ditotal keseluruhan berarti kurang lebih Rp6 juta.

Senada, sumber lain juga mengatakan bahwa setiap sopir yang hendak membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU Martandu diharuskan membayar.

“Jadi semua sopir yang mengantri dipaksa membayar uang, kalau tidak membayar tetap dipaksa harus membayar. Ada yang menagih juga, ada paksaan penagihan”, bebernya.

Untuk itu, ia mendesak pihak SPBU agar segera menghentikan dugaan pungli. Jika tidak, pihaknya tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Kita berharap agar pembayaran seperti 10ribu dan 20 ribu segera dihentikan. Karena kita ini seberapa juga penghasilanya, apa lagi sudah ditagih lagi di SPBU setiap hari”, keluhnya.

Sementara itu, pihak SPBU saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon genggamnya belum menjawab.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 601 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

14 Hari Operasi Patuh Anoa 2025: Polres Buton Tengah Bertekad Turunkan Angka Kecelakaan

15 Juli 2025 - 14:26 WITA

Kapolres Konut Beberkan 8 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Anoa 2025

15 Juli 2025 - 14:11 WITA

PT MMP Punya Izin Sah: KUPP Kolaka Pastikan Aktivitas Pengapalan Sesuai Perizinan

15 Juli 2025 - 13:44 WITA

Tragedi di Pelabuhan Morosi: ABK Tewas, KUPP Molawe Imbau Safety First

14 Juli 2025 - 21:16 WITA

Endang Ingatkan ASR Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra

14 Juli 2025 - 20:44 WITA

KMTI Serukan Mahasiswa Teknik Bersatu, Siap Mengubah Indonesia

12 Juli 2025 - 22:24 WITA

Trending di Daerah