Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 14 Agu 2024 18:11 WITA ·

Ratusan Sopir Truck di Kendari Keluhkan Dugaan Pungli SPBU Martandu


 SPBU Martandu. Foto: Penafaktual.com Perbesar

SPBU Martandu. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ratusan sopir dump truck dan Kontainer di Kota Kendari mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu yang beralamat di Jalan Martandu, Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, para sopir yang hendak mengisi BBM jenis solar subsidi mengaku dipaksa harus membayar uang sebesar Rp10.000 bagi sopir dump truck dan Rp20.000 bagi sopir kontainer. Uang dengan nominal tesebut dibayarkan setiap kali melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi.

Salah satu sopir yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku geram dengan adanya dugaan pungli yang diterapkan oleh pihak SPBU, karena tidak diketahui peruntukkan uang yang dikumpulkan itu.

“Semua sopir yang mengisi harus membayar, kita juga heran. Kalau kita tanyakan untuk apa uang yang dikumpulkan ini tidak dijelaskan juga. Jadi saya tidak tau uang itu mau dikemanakan”, kata sumber kepada media ini, Rabu, 14 Agustus 2024.

Sumber menduga bahwa yang memerintahkan untuk mengumpulkan uang itu adalah pihak SPBU. “Dugaan kami yang memerintahkan (untuk mengumpukan uang) pihak SPBU sendiri. Masing-masing sopir harus membayar, kalau yang konatiner Rp20 ribu, yang dump truck Rp10 ribu”, katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah mobil container yang mengantri sekitar 150 unit dan untuk dump truck sekitar 300 unit. Total mobil yang mengantri kurang lebih 450 unit. Sehingga, jika ditotal uang yang dikumpulkan yaitu 150 unit x Rp20 ribu berarti Rp3 juta. Kemudian 300 unit x Rp10 ribu = Rp3 juta. Jadi, jika ditotal keseluruhan berarti kurang lebih Rp6 juta.

Senada, sumber lain juga mengatakan bahwa setiap sopir yang hendak membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU Martandu diharuskan membayar.

“Jadi semua sopir yang mengantri dipaksa membayar uang, kalau tidak membayar tetap dipaksa harus membayar. Ada yang menagih juga, ada paksaan penagihan”, bebernya.

Untuk itu, ia mendesak pihak SPBU agar segera menghentikan dugaan pungli. Jika tidak, pihaknya tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Kita berharap agar pembayaran seperti 10ribu dan 20 ribu segera dihentikan. Karena kita ini seberapa juga penghasilanya, apa lagi sudah ditagih lagi di SPBU setiap hari”, keluhnya.

Sementara itu, pihak SPBU saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon genggamnya belum menjawab.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 559 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Selama Tahun 2024, KUPP Pomalaa Cetak PNBP Rp2,5 Miliar

24 Januari 2025 - 20:02 WITA

Hingga Kini, PT Tekonindo Belum Ganti Rugi Lahan Warga yang Longsor

24 Januari 2025 - 16:36 WITA

Aktivitas PT WIN di Belakang SDN 12 Laeya Atas Permintaan Pemilik Lahan

24 Januari 2025 - 13:12 WITA

Laporan Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mandek di Polres Muna

23 Januari 2025 - 18:08 WITA

Manajemen PT TBS Komitmen Patuhi Kaidah Lingkungan

22 Januari 2025 - 16:25 WITA

Polres Konut Gelar Zoom Virtual Launching Penanaman Jagung Serentak Bersama Forkopimda

21 Januari 2025 - 17:17 WITA

Trending di Daerah