Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Okt 2023 14:38 WITA ·

Ratusan Masyarakat Usir Paksa Alat Berat yang Beraktivitas di PT PLM Bombana


 Suasana masa saat berhasil mengeluarkan alat berat yang melakukan aktivitas pertambangan emas. Foto : Tim
Perbesar

Suasana masa saat berhasil mengeluarkan alat berat yang melakukan aktivitas pertambangan emas. Foto : Tim

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Ratusan masa yang tergabung dalam Front Masyarakat Bombana Menggugat mengusir atau mengeluarkan paksa sejumlah alat berat yang beraktivitas pertambangan di wilayah PT Panca Logam Makmur (PLM), Kabupaten Bombana, Jumat, 20 Oktober 2023.

Pengusiran sejumlah alat berat tersebut, buntut dari keresahan masyarakat akibat adanya sejumlah aktivis pertambangan emas Ilegal secara terus-menerus di dalam kawasan PT PLM, Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana.

Salah satu perwakilan massa, mengatakan harusnya tidak ada lasan lagi bagi PT PLM untuk tidak menghentikan aktivitas pertambangan karena telah banyak melakukan pelanggaran.

Bahkan kata dia, saat ini juga pucuk pimpinan perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ilegal mining. Namun anehnya perusahaan masih terus melakukan aktivitas.

“Bukan hanya harus berhenti beraktivitas sementara, tapi harus dikeluarkan semua alat berat yang ada di dalam sini (PT PLM),” katanya.

Untuk itu kata dia, tidak tawar menawar lagi untuk tidak menghentikan atau mengosongkan seluruh aktivitas dalam kawasan PT PLM.

“Tidak boleh ada aktivitas di dalam sini,” singkatnya.

Sementara itu, pantauan media ini terlihat ada puluhan alat berat yang masih berada di lokasi. Bahkan tiga alat berat lainya terpantau sedang melakukan aktivitas pertambangan.(**)

Artikel ini telah dibaca 431 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim