Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 30 Mei 2024 20:32 WITA ·

Rangkap Jabatan Sebagai Komisioner KPU Konsel dan ASN, Sahabuddin Diduga Double Gaji


 Ilustrasi. law-justice.co Perbesar

Ilustrasi. law-justice.co

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sahabudin di duga masih menerima gaji double dari negara yang bersumber dari APBN. Pertama bersumber dari gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua bersumber dari gaji sebagai Anggota KPUD Konawe Selatan.

Dugaan tersebut, dikarenakan anggota KPU Konsel Sahabuddin sejak dilantik 16 Juni 2023 telah digaji oleh negara di Sekretariat KPU Konsel. Disisi lain juga masih menerima gaji sebagai ASN di Kecamatan Kolono Timur. Hal itu dibenarkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Konawe Selatan Patwan kepada awak media pekan lalu.

“Iya, salah satu Komisioner KPU Konsel atas nama Sahabuddin tercatat sebagai ASN di Kecamatan Kolono Timur. Tapi sepertinya yang bersangkutan saat ini sudah pindah di Kota Kendari.  Bisa di telusuri di Pemkot,” katanya singkat.

Namun informasi mengejutkan datang dari salah satu pegawai BKAD Konsel HS. Ia mengungkap, jika yang bersangkutan (Sahabudin red) sejak dilantik pada Juni 2023 hingga Januari 2024 masih menerima gaji sebagai ASN di Kecamatan Kolono Timur.

“Kami cek dia masih terima gaji sampai bulan Januari 2024. Seharusnya pasca dilantik kemarin dia datang melapor supaya gajinya dihentikan. Ini nanti Februari 2024 baru ada laporannya,” katanya.

Sebab, lanjutnya, jika tidak ada laporan dari yang bersangkutan BKAD tidak mempunyai alasan untuk menghentikan pembayaran gaji ASN di Konsel.

“Dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan kami surati,” pungkasnya.

Sedangkan Kepala BKPSDM Pemkot Kendari, Hasria saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa pihaknya melalui stafnya telah melakukan pengecekan absen online dan aplikasi siasn namun tidak menemukan nama yang bersangkutan.

“Tabe bu, sudah di cek di absen online dan siasn, tidak ada nama tersebut di pemkot kendari. Sudah di cek juga NIPnya bu, tidak ditemukan datanya. Mungkin bukan di kota kendari bu,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Bane saat dikonfirmasi terkait penyelenggara Pemilu yang berstatus ASN, pihaknya menegaskan harus Cuti di luar tanggungan negara.

“Yaa tidak boleh terima gaji double, kalau dia tidak kembalikan termasuk memperkaya diri sendiri. Penyelenggara Pemilu berstatus ASN harus cuti di luar tanggungan negara,” tegas Iwan Rompo, Selasa, 28 Mei 2024.

Dalam berbagai kasus, tambah dia, ASN yang belum mengantongi CTLN terus masih jadi komisioner biasanya disanksi pemberhentian sementara sampai terbit CTLN-nya.

Sebelumnya juga, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Konawe Selatan Sutamin Rembasa mengaku, heran jika ada seorang ASN yang lolos menjadi anggota KPU tetapi belum ada izin persetujuan di luar tanggungan negara dari Bupati atau kepala daerah hingga memasuki satu tahun masa kerja di KPU.

“Saya kira komisioner yang demikian ini tidak berintegritas dan patuh terhadap aturan yang ada. Ini juga penting untuk ditindaklanjuti, jangan sampai yang bersangkutan masih menerima gaji doubel,” katanya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim