Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Jul 2025 23:19 WITA ·

PUSPAHAM: Putusan PN Unaaha Jadi Penentu Nasib Warga Tani Indah


 Kisran Makati, Direktur PUSPAHAM Sulawesi Tenggara. Perbesar

Kisran Makati, Direktur PUSPAHAM Sulawesi Tenggara.

KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dijadwalkan segera membacakan putusan atas gugatan lingkungan hidup yang diajukan oleh warga Desa Tani Indah dan sekitarnya terhadap dua perusahaan besar di kawasan industri Morosi: PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Gugatan ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap dampak pencemaran dari PLTU captive milik perusahaan yang telah beroperasi bertahun-tahun tanpa memperhatikan keselamatan ruang hidup warga.

Selama ini, masyarakat Tani Indah hidup dalam kondisi lingkungan yang memburuk. Udara dipenuhi debu, air sumur berubah warna dan rasa, dan sawah tidak lagi produktif.

PUSPAHAM Sulawesi Tenggara, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap keadilan ekologis dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga dan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami percaya bahwa hukum harus menjadi alat untuk melindungi warga negara, bukan membiarkan mereka menjadi korban dari kerakusan industri,” kata Kisran Makati, Direktur PUSPAHAM Sulawesi Tenggara.

PUSPAHAM mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga negara untuk mengawal putusan ini sebagai ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

“Apa yang diputuskan di ruang sidang PN Unaaha akan menjadi penanda arah: apakah kita akan membiarkan ruang hidup rakyat dihancurkan atas nama investasi, atau berdiri membela mereka yang telah terlalu lama dikorbankan,” tegasnya.

Warga Tani Indah berharap agar putusan PN Unaaha dapat membawa keadilan dan perlindungan lingkungan hidup yang lebih baik bagi masyarakat.

“Kami ingin menghirup udara bersih, menanam di tanah yang subur, dan melihat anak-anak kami tumbuh sehat,” kata seorang ibu warga Tani Indah dengan suara bergetar.(red)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Kolaka Utara Curi Puluhan Kardus Racun Tanaman, Korban Rugi Rp60 Juta

1 Februari 2026 - 18:47 WITA

Terungkap Lewat CCTV, Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Anak 8 Tahun di Kendari Ditangkap

1 Februari 2026 - 18:40 WITA

Kantongi Sabu Ratusan Gram, Dua Remaja di Muna Ditangkap Polisi

1 Februari 2026 - 12:44 WITA

Pengedar Sabu Dibekuk di Rumah Kosong Anaiwoi Kendari, Polisi Sita 36 Sachet

31 Januari 2026 - 17:39 WITA

Maling Rumah di Kendari Barat Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Atas Plafon

31 Januari 2026 - 14:24 WITA

Polemik Lahan, PT Paramitha Diminta Hentikan Aktivitas

30 Januari 2026 - 19:17 WITA

Trending di Hukrim