KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dijadwalkan segera membacakan putusan atas gugatan lingkungan hidup yang diajukan oleh warga Desa Tani Indah dan sekitarnya terhadap dua perusahaan besar di kawasan industri Morosi: PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Gugatan ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap dampak pencemaran dari PLTU captive milik perusahaan yang telah beroperasi bertahun-tahun tanpa memperhatikan keselamatan ruang hidup warga.
Selama ini, masyarakat Tani Indah hidup dalam kondisi lingkungan yang memburuk. Udara dipenuhi debu, air sumur berubah warna dan rasa, dan sawah tidak lagi produktif.
PUSPAHAM Sulawesi Tenggara, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap keadilan ekologis dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga dan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami percaya bahwa hukum harus menjadi alat untuk melindungi warga negara, bukan membiarkan mereka menjadi korban dari kerakusan industri,” kata Kisran Makati, Direktur PUSPAHAM Sulawesi Tenggara.
PUSPAHAM mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga negara untuk mengawal putusan ini sebagai ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
“Apa yang diputuskan di ruang sidang PN Unaaha akan menjadi penanda arah: apakah kita akan membiarkan ruang hidup rakyat dihancurkan atas nama investasi, atau berdiri membela mereka yang telah terlalu lama dikorbankan,” tegasnya.
Warga Tani Indah berharap agar putusan PN Unaaha dapat membawa keadilan dan perlindungan lingkungan hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
“Kami ingin menghirup udara bersih, menanam di tanah yang subur, dan melihat anak-anak kami tumbuh sehat,” kata seorang ibu warga Tani Indah dengan suara bergetar.(red)







