Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 22 Des 2023 22:53 WITA ·

Puluhan Ribu Pengungsi Maluku Desak Pemrov Sultra Segera Bayar Bantuan Eksodus


 Sejumlah perwakilan pengungsi Maluku dan Malu Utara mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Sejumlah perwakilan pengungsi Maluku dan Malu Utara mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sultra. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Puluhan ribu masyarakat eks pengungsi Maluku dan Malu Utara asal Sulawesi Tenggara mendesak Pemerinta Provinsi (Pemrov) Sultra untuk segera membayarkan bantuan eksodus di Sultra.

Kuasa Hukum eks pengungsi Maluku dan Malu Utara Sulawesi Tenggara La Ode Zulfikar Nur, S.H., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan surat Menteri Sosial RI tanggal 17 Oktober 2023, Kemeterian Sosial telah menyerahkan dana bantuan untuk Maluku dan Maluku Utara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Pada prinsipnya kami yang tergabung dalam komite percepatan penanganan realiasasi putusan MA RI Nomor 1950 K/Pdt/2016 Pembaharumdatang ke DPRD Sultra untuk mempertanyakan bantuan eksodus yang sudah turun ke Sultra untuk membayar sebesar Rp15 juta kepada 68.000 Kepala Keluarga (KK). Kenapa kami katakan sudah turun karena ini sudah surat dari Menteri sosial tanggal 17 Oktober 2023 yang menegaskan bahwa dana itu telah diserahkan oleh Kementerian Sosial kepada pemerintah Sulawesi Tenggara”, kata La Ode Zulfikar Nur usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra.

Surat permintaan SP2D dari Kementerian Sosial kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. Foto: Penafaktual.com

Ironisnya, hingga saat ini para pengungsi belum menerima dana bantuan tersebut. Padahal, Kementerian Sosal telah meminta pertanggungjawaban Pemprov Sultra untuk menyerahkan SP2D dan bukti daftar penerima bantuan by name by address terkait penggunaan dana bantuna Bahan Bangunan Rumah (BBR) dan uang tunai untuk pengungsi Maluku dan Maluku Utara.

“Ini yang kami minta, karena kenapa, kami telah memenangkan perkara ini di PN Jakarta Pusat dan  Mahkamah Agung dan disampaikan tunggu nanti uang turun ke masyarakat. Setelah itu kami menerima lagi informasi bahwa uang tersebut telah diberikan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tapi masyarakat belum menerima uangnya”, beber Zulfikar.

“Ini yang kami ingin tagih, dimana itu uang berdasarkan surat tanggal 17 Oktober yang ditandatangani langsung oleh menteri sosial. Uang tersebut sebesar Rp15.000.000 per kepala keluarga kepada 68.000 KK”, tambahnya.

Ia juga menduga ada permainan yang terjadi sehingga masyarakat pengungsi Maluku dan Maluku Utara belum menerima dana bantuan eksodus.

“Jelas ini ada dugaan, karena Menteri bilang sudah terbayar, sementara uang belum kami terima dan dari pihak pemerintah daerah juga mengatakan uang belum ada”, tukasnya.

Padahal lanjut Zulfikar, sudah ada Tim Panel yang dibentuk oleh Kementerian Sosial yang tugasnya untuk membayar dana tersebut, diantaranya Kepala Biro Hikum Pemprov Sultra, Sekda Sultra, Asintel I dan Kepala Dinas Sosial Sultra.

“Harapan kami selaku perwakilan kelompok pengungsi Maluku dan Maluku Utara agar secepatnya dibayar dengan dana yang sudah ada ini”, tukasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sultra Komisi IV Fajar Ishak berharap agar masalah ini segera diselesaikan oleh Pemprov Sultra.**)

Artikel ini telah dibaca 579 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah