Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Feb 2026 15:52 WITA ·

Puluhan Jemaah Umrah Terlantar di Madinah, Polresta Kendari Naikkan Status ke Penyidikan


 Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau (kanan). Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau (kanan). Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kasus penelantaran puluhan jemaah umrah di Madinah, Arab Saudi, kini memasuki tahap penyidikan oleh Polresta Kendari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Malau, mengungkapkan bahwa proses penyidikan dilakukan setelah terduga pelaku berinisial AK (26) menyerahkan diri. Polisi kemudian menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus.

“Yang kami perlukan saat ini adalah (keterangan) 29 jemaah yang masih di Madinah yang belum pulang karena belum ada tiket pulang,” ujar AKP Malau saat diwawancara di Polresta Kendari, Rabu 18 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban dalam kasus ini tercatat sebanyak 64 orang yang terbagi dalam dua kelompok keberangkatan.

“29 telah berangkat ke Madinah, 34 lagi masih di Jakarta tidak jadi berangkat, mereka pulanglah dari Jakarta ke Kendari,” kata AKP Malau.

Polisi menduga penelantaran terjadi karena pelaku menawarkan paket umrah dengan harga di bawah standar. Dari hasil penyelidikan, biaya umrah pada umumnya berkisar antara Rp27 juta hingga Rp30 juta. Namun, pelaku diduga mempromosikan paket dengan harga Rp21 juta.

Selain itu, pelaku disebut menggunakan jasa travel yang tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Travel tersebut diketahui beralamat di Jakarta.

“Dia memakai nama travel Jakarta, dia tidak memiliki yang namanya izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dari Kementrian Haji dan Umrah,” kata AKP Malau.

Penyidik juga menemukan bahwa dana dari para jemaah dikelola melalui rekening pribadi pelaku, bukan atas nama perusahaan travel resmi. Total kerugian korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

“Kami akan dalami aliran dananya, karena banyak rekening yang dipakai. Dia tidak mengatasnamakan travel resmi rekeningnya melainkan rekening pribadi,” pungkas AKP Malau. (lin)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hasil Otopsi Korban Pembunuhan Berencana di Kendari Terungkap, Tengkorak Hancur dan Tulang Rusuk Patah

18 Februari 2026 - 15:57 WITA

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Terlantarkan Jemaah Umrah asal Kendari, Owner Travelina Indonesia Diamankan Polisi

16 Februari 2026 - 11:36 WITA

Direktur Utama Mengakui Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran Nusantara Group

16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Trending di Hukrim