KOLAKA – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan dugaan penambangan ilegal di Pulau Maniang.
Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa Pulau Maniang adalah salah satu pulau kecil di Sultra yang memiliki aktivitas tambang di luar IUP PT Antam site Pomalaa, Kolaka.
“Pulau Maniang masuk kategori pulau-pulau kecil dengan luas 4,39 km2,” kata Ibrahim, Selasa, 22 Juli 2025.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K), Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya.
Ibrahim menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil karena dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.
“MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi,” ujarnya.
AMPLK Sultra meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut IUP di Pulau Maniang, seperti IUP di Pulau di Raja Ampat.
“Kami minta Presiden Prabowo untuk mencabut IUP di Pulau Maniang,” kata Ibrahim.
Selain itu, AMPLK Sultra juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak dugaan penambangan ilegal di Pulau Maniang yang berada di luar IUP PT Antam site Pomalaa Kolaka.
“Kita minta APH menindak dugaan penambangan ilegal di Pulau Maniang,” pungkasnya.(red)