Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Jul 2025 16:58 WITA ·

Pulau Maniang di Ambang Bencana: AMPLK Sultra Desak Pencabutan IUP


 Pulau Maniang adalah salah satu pulau kecil di Sultra yang memiliki aktivitas tambang di luar IUP PT Antam site Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Pulau Maniang adalah salah satu pulau kecil di Sultra yang memiliki aktivitas tambang di luar IUP PT Antam site Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KOLAKA – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan dugaan penambangan ilegal di Pulau Maniang.

Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa Pulau Maniang adalah salah satu pulau kecil di Sultra yang memiliki aktivitas tambang di luar IUP PT Antam site Pomalaa, Kolaka.

“Pulau Maniang masuk kategori pulau-pulau kecil dengan luas 4,39 km2,” kata Ibrahim, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K), Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya.

Ibrahim menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil karena dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.

“MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi,” ujarnya.

AMPLK Sultra meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut IUP di Pulau Maniang, seperti IUP di Pulau di Raja Ampat.

“Kami minta Presiden Prabowo untuk mencabut IUP di Pulau Maniang,” kata Ibrahim.

Selain itu, AMPLK Sultra juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak dugaan penambangan ilegal di Pulau Maniang yang berada di luar IUP PT Antam site Pomalaa Kolaka.

“Kita minta APH menindak dugaan penambangan ilegal di Pulau Maniang,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim