KENDARI – Pulau Kabaena dengan luas 873 kilometer persegi termasuk pulau kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Undang-undang tersebut mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Anggota DPD RI dapil Sultra, Umar Bonte, juga menyoroti masalah ini. “Saya minta Pak Gubernur selamatkan Pulau Kabaena dari kebengisan dan kerakusan para penambang itu,” katanya pada Jumat, 18 Juli 2025.
Umar Bonte meminta Gubernur Sultra untuk tidak diam dan segera mengambil tindakan. “Jangan Gubernur diam dengan persoalan ini, kita minta komitmen moral Gubernur Sultra. Kalau Pak Gubernur punya komitmen moral terhadap masyarakat Sultra, tolong bantu Pulau Kabaena, sudah sangat berbahaya, sudah sangat memprihatinkan,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi Pulau Kabaena sudah sangat memprihatinkan berdasarkan kata para peneliti. “Kata para peneliti, kondisi Pulau Kabaena sudah sangat memprihatinkan, di sana sudah sangat terdampak terhadap masyarakat, kondisi lingkungan bahkan kesehatan masyarakat terganggu, dan pelanggaran hukum,” bebernya.
Untuk itu, Umar Bonte meminta langkah nyata dari Gubernur Sultra untuk menyikapi persoalan pertambangan di Pulau Kabaena
















