Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 9 Jan 2026 08:00 WITA ·

PT WIN Jelaskan Ketidakhadiran di RDP: Direktur Utama Sedang Sakit


 Muhammad Nuriman Djalani, Project Manajer (PM) PT WIN. Foto: Istimewa Perbesar

Muhammad Nuriman Djalani, Project Manajer (PM) PT WIN. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menyampaikan penjelasan resmi terkait dinamika hubungan industrial yang berkembang belakangan ini. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati peran DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai lembaga representasi rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus peran pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

Dalam pernyataannya, PT WIN menjelaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengabaian maupun pelecehan terhadap lembaga DPRD. Sebelumnya, PT WIN telah hadir dalam dua agenda RDP dan menyampaikan sikap serta penjelasan atas persoalan yang dipersoalkan.

Muhammad Nuriman Djalani, Project Manajer (PM) PT WIN, mengatakan bahwa ketidakhadiran pada RDP berikutnya disebabkan oleh kondisi Direktur Utama yang sedang sakit. Selain itu, pendelegasian kepada Divisi Hukum tidak dapat dilakukan karena keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.

“Meski demikian, PT WIN menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog secara konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Muhammad Nuriman Djalani.

Terkait isu tunggakan upah eks karyawan, PT WIN menjelaskan bahwa penyelesaian hubungan kerja telah ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah. Proses tersebut dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh mediator hubungan industrial pada instansi ketenagakerjaan dan telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB).

PT WIN juga menyayangkan munculnya rekomendasi penghentian seluruh aktivitas operasional perusahaan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurut perusahaan, langkah tersebut perlu dipertimbangkan secara cermat karena berpotensi menimbulkan dampak luas.

“PT WIN menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, nilai kemanusiaan, serta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tutup Muhammad Nuriman Djalani.(red)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kades Dituding Tidak Peduli: Warga Lamoeri Terpaksa Bangun Jembatan Sendiri

24 Januari 2026 - 21:33 WITA

Tinggalkan Kesan Buruk, Masyarakat Parigi Tolak PT SPM Kerjakan Proyek Irigasi!

24 Januari 2026 - 19:01 WITA

Andri Darmawan Tantang Gubernur Sultra Tagih Denda PT Tonia Mitra Sejahtera

24 Januari 2026 - 18:11 WITA

Labewa Billiard di K-TOZ Kendari Ternyata Tak Punya Izin Jual Minuman Alkohol

24 Januari 2026 - 17:34 WITA

Pemkab Muna Telusuri Dugaan Guru Jarang Mengajar di SDN 7 Kontunaga

23 Januari 2026 - 15:37 WITA

Warga Kabaena Utara Kecewa, Air Sumur Bor Rp989 Juta Tak Bisa Digunakan

23 Januari 2026 - 11:58 WITA

Trending di Daerah