Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Agu 2025 10:04 WITA ·

PT WIN Bantah Tuduhan Penindasan terhadap Buruh Perempuan, Ini Faktanya!


 Kantor PT WIN site Torobulu Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor PT WIN site Torobulu Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tudingan melakukan penindasan terhadap buruh perempuan AM yang merupakan eks karyawan perusahaan.

HRD PT WIN, Junaedi mengatakan bahwa kontroversi ini terjadi saat Pemutusan Hubungan Kerja bermula dari tindakan suami AM, N, yang melakukan upaya kekerasan kepada Direktur Utama PT WIN.

“Kami tidak melakukan penindasan terhadap AM,” kata Junaedi.

Kronologi Pemutusan Hubungan Kerja

Menurut Junaedi, suami AM melakukan upaya kekerasan dengan cara memaksa masuk ke kantor dan melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas. Atas tindakan tersebut, AM dan N rencananya akan dimutasi ke Site Morowali, namun mereka menolak dan memilih mengundurkan diri.

“Suami AM melakukan tindakan kekerasan tanpa alasan yang jelas, sehingga kami terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja,” jelas Junaedi.

Pelanggaran yang Dilakukan AM
Junaedi juga menjelaskan bahwa AM telah melakukan pelanggaran serius, yaitu penggelapan kendaraan kantor yang dikuasainya tanpa izin. Sehingga, tuntutan pesangonnya tidak diberikan. PT WIN telah melakukan komunikasi dengan AM untuk mengembalikan kendaraan tersebut, namun AM tidak kooperatif.

“AM telah melakukan penggelapan kendaraan kantor tanpa izin, sehingga kami tidak dapat memberikan pesangon,” kata Junaedi.

Status Kendaraan yang Dikembangkan AM
PT WIN telah mengadukan ke pihak kepolisian terkait status kendaraan yang dikuasai AM. Namun, AM bersikukuh untuk menguasai kendaraan tersebut karena berstatus jaminan utang.

Perkara Hukum yang Sedang Berlangsung
Saat ini, perkara penggelapan kendaraan yang dilakukan AM telah masuk tahap penyidikan di Polres Konawe Selatan. Selain itu, perkara Hubungan Industrial pada pengadilan negeri Kendari dengan Perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi tentang pesangon yang AM ajukan terus bergulir.

Junaedi menegaskan bahwa PT WIN tidak akan melakukan pembayaran pesangon kepada AM jika terbukti melakukan pelanggaran serius.

“Sehingga sangat keliru jika pihak perusahaan tidak mau melakukan pembayaran pesangon kepada saudara Agus Mariana atas pemberitaan yang beredar,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Laut Tanpa Izin pada Tiga Lokasi Tambang di Sultra

20 November 2025 - 09:33 WITA

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Duet Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Puluhan Juta

18 November 2025 - 13:18 WITA

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Trending di Hukrim