KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari melaporkan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ke Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kesehatan kerja yang dilakukan perusahaan.
“Kami melaporkan PT VDNI atas dugaan telah melanggar Permenaker No. 2 tahun 1980 Tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja,” tegas Ketua SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto.
Iswanto mengatakan bahwa perusahaan diduga tidak melakukan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) kepada pekerja yang berkontrak di PT VDNI.
“Laporan kami sudah masuk ke Binwasnaker dan K3 atas dugaan pelanggaran kesehatan kerja,” kata Iswanto.
Dalam laporan tersebut, SBSI Kendari juga menekankan sanksi administratif yang dapat dikenakan jika perusahaan tidak melakukan MCU berkala kepada pekerja.
“Didalam laporan kami tegaskan juga terkait sanksi dari akibat dugaan tersebut, yakni Pasal 190 ayat (2) UU Cipta Kerja bahwa sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” beber Iswanto.
Iswanto berharap agar Binwasnaker dan K3 Provinsi Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran kesehatan kerja demi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di PT VDNI.
“Jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” tutupnya.
Terkait hal tersebut, Humas PT VDNI, Bahar, membenarkan bahwa perusahaan hanya sekali melakukan MCU saat pekerja masuk pertama kali.
“Hanya sekali pas masuk Kerja, tetapi kami menyediakan klinik didalam perusahaan,” jelasnya.(red)







