KENDARI – PT Tiran Indonesia, perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Bombana, Sulawesi Tenggara, telah diganjar sanksi denda administratif PNPB PPKH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Sanksi ini diberikan karena perusahaan tersebut melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 37,97 hektar tanpa memiliki perizinan yang sesuai.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, PT Tiran Indonesia termasuk salah satu dari 890 perusahaan yang harus melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH. Perusahaan ini diwajibkan untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Dalam SK tersebut, PT Tiran Indonesia dikenakan Pasal 110 B yang mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan yang sesuai. Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.
Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan dan diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan wakil dari Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Sementara itu, Humas Tiran Group, La Pili, mengatakan bahwa PT Tiran Indonesia sudah tidak memiliki aktivitas di lokasi tersebut karena IUP-nya sudah dicabut.
“Itu sudah selesai persoalannya,” kata La Pili.(red)















