PENAFAKTUAL.COM – Dalam menjalankan aktivitas pelabuhannya, PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang berlokasi di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, memprioritaskan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan.
Menurut Hendra, Humas PT TAS, perusahaan telah memperoleh dua perizinan utama yang menjadi landasan operasionalnya.
Perizinan tersebut meliputi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Kami memiliki dua perizinan utama, yaitu perizinan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” ungkap Hendra.
Hendra juga menekankan bahwa PT TAS selalu mematuhi kewajiban pajak dengan melaporkan pajak atas setiap pembelian ore nikel secara tepat waktu.
“Kami selalu melaporkan pajak atas pembelian ore nikel dengan tepat waktu,” tambahnya.
Dalam menjalankan bisnisnya, PT TAS bekerja sama dengan dua perusahaan pemilik IUP, yaitu PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT ST Nickel Resource (SNR). Kerja sama ini meliputi pembelian ore nikel dan penjualan kepada pabrik melalui trader yang memiliki kuota.
“Kami membeli ore nikel dari kedua perusahaan tersebut, kemudian bekerja sama dengan trader yang memiliki kuota ke pabrik untuk melakukan penjualan,” jelasnya.
Hendra menjelaskan bahwa mobilisasi ore nikel dari IUP ke jetty PT TAS menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik IUP yang telah memiliki izin penggunaan jalan.
Selain itu, PT TAS juga berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat sekitar dengan mempekerjakan mereka dan menyalurkan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami mempekerjakan masyarakat sekitar jetty dan menyalurkan PPM dan CSR kepada masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Dengan komitmen ini, PT TAS menunjukkan keseriusan untuk menjalankan aktivitas perusahaan dengan legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, serta memberdayakan masyarakat sekitar.(red)