Menu

Mode Gelap
Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah

Daerah · 20 Jun 2024 14:11 WITA ·

PT SJSU: Perusahaan Tambang Nikel yang Taat Administrasi


 Komisaris Utama PT SJSU, Herry Asiku. Foto: Istimewa Perbesar

Komisaris Utama PT SJSU, Herry Asiku. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) merupakan salah satu perusahaan tambang yang beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ore nikel itu merupakan perusahaan yang senantiasa taat dengan administrasi.

Hal itu diungkapkan Komisaris Utama PT SJSU, Herry Asiku saat ditemui di Kediamannya, Kamis, 20 Juni 2024.

Dikatakannya bahwa SJSU adalah perusahaan tambang nikel dengan mengggunakan sistem tambang terbuka (surfce mine). Kegiatan penambangannya pun berdasarkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practive sebagaimana sudah diatur dalam Kepmen 187 tahun 2018.

SJSU juga telah mengelola prinsip Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) dengan baik melalui beberapa program seperti safety talk safety induction, Pendidikan dan Pelatihan Kerja, Pemasangan Rambu-Rambu.

Ada juga program emergency respon team, Penataan Lahan, Revetegasi, Pembibitan, settling pond, Titik Penaatan serta TPS LB3.

“Tentu kita juga harus melakukan hal-hal terhadap lingkungan kita. Lingkungan kita perhatikan, sehingga pada saat kita ke tempat tambang itu kita bisa berenang di laut. Artinya apa, lingkungan itu sudah ramah dengan kita,” jelas Herry Asiku.

Soal legalitas ataupun perizinan, Herry Asiku mengaku sebelum melakukan penambangan pihaknya terlebih dahulu melengkapi semua perizinannya.

“Itu bisa dicek dimana saja, di Energi Sumner Daya Mineral (ESDM) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) ataupun instansi berwenang lainnya,” bebernya.

Pada dasarnya sebagai warga lokal ataupun penambang lokal kata Herry Asiku harus memberikan contoh terhadap penambang lain. Sehingga SJSU melengkapi persyaratan atau perzinan sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

“Kita tidak ingin merusak lingkungan ataupun berurusan dengan hukum ketika melakukan pertambangan, sehingga kita lengkapi semua persyaratannnya,” tandasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

SPBUN Manual, Dua Dekade Nelayan Muna Barat Dirugikan

11 April 2025 - 08:38 WITA

Bupati Soroti Kepala SMPN 18 Bombana, Sekolah Kotor dan Kumuh

10 April 2025 - 21:16 WITA

Kasus Pencurian Obat Bius di RSUD Kendari: BEM UHO Minta Tindakan Tegas

10 April 2025 - 17:35 WITA

Berani Bersih Wonuaku: Langkah Nyata untuk Lingkungan Sehat

10 April 2025 - 11:06 WITA

Update Pencarian Orang Hilang di Muna: Tim SAR Temukan Motor Korban

10 April 2025 - 09:10 WITA

Pria di Muna Dikabarkan Hilang di Hutan Desa Kulidawa

9 April 2025 - 21:20 WITA

Trending di Daerah