Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 20 Jun 2024 14:11 WITA ·

PT SJSU: Perusahaan Tambang Nikel yang Taat Administrasi


 Komisaris Utama PT SJSU, Herry Asiku. Foto: Istimewa Perbesar

Komisaris Utama PT SJSU, Herry Asiku. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) merupakan salah satu perusahaan tambang yang beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ore nikel itu merupakan perusahaan yang senantiasa taat dengan administrasi.

Hal itu diungkapkan Komisaris Utama PT SJSU, Herry Asiku saat ditemui di Kediamannya, Kamis, 20 Juni 2024.

Dikatakannya bahwa SJSU adalah perusahaan tambang nikel dengan mengggunakan sistem tambang terbuka (surfce mine). Kegiatan penambangannya pun berdasarkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practive sebagaimana sudah diatur dalam Kepmen 187 tahun 2018.

SJSU juga telah mengelola prinsip Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) dengan baik melalui beberapa program seperti safety talk safety induction, Pendidikan dan Pelatihan Kerja, Pemasangan Rambu-Rambu.

Ada juga program emergency respon team, Penataan Lahan, Revetegasi, Pembibitan, settling pond, Titik Penaatan serta TPS LB3.

“Tentu kita juga harus melakukan hal-hal terhadap lingkungan kita. Lingkungan kita perhatikan, sehingga pada saat kita ke tempat tambang itu kita bisa berenang di laut. Artinya apa, lingkungan itu sudah ramah dengan kita,” jelas Herry Asiku.

Soal legalitas ataupun perizinan, Herry Asiku mengaku sebelum melakukan penambangan pihaknya terlebih dahulu melengkapi semua perizinannya.

“Itu bisa dicek dimana saja, di Energi Sumner Daya Mineral (ESDM) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) ataupun instansi berwenang lainnya,” bebernya.

Pada dasarnya sebagai warga lokal ataupun penambang lokal kata Herry Asiku harus memberikan contoh terhadap penambang lain. Sehingga SJSU melengkapi persyaratan atau perzinan sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

“Kita tidak ingin merusak lingkungan ataupun berurusan dengan hukum ketika melakukan pertambangan, sehingga kita lengkapi semua persyaratannnya,” tandasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tes Urine Perangkat Desa Banggai: Langkah Proaktif Membangun Desa Bebas Narkoba

3 November 2025 - 14:04 WITA

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif

31 Oktober 2025 - 09:58 WITA

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut

31 Oktober 2025 - 09:40 WITA

Konstatering Lahan Tapak Kuda: Pihak Kopperson dan Warga Nyaris Bentrokan

31 Oktober 2025 - 08:59 WITA

Teguran BPJN Diabaikan, Truck Proyek Bypass-Rumbia Masih Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

30 Oktober 2025 - 12:44 WITA

Trending di Daerah