Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Des 2024 21:10 WITA ·

PT OSS dan VDNI Mangkir dari Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup


 Sidang perdana dugaan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang perdana dugaan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONAWE – Untuk pertama kalinya, dugaan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan oleh perusahaan PLTU industri PT OSS dan VDNI digelar di meja hijau dengan nomor perkara : 28 Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh, Pengadilan Negeri Unaaha, Senin, 23 Desember 2024.

Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup itu dilaksanakan atas tuntutan sejumlah warga yang terdampak lingkar industri Morosi bersama Walhi Sultra, LBH Kendari dan YLBHI-LBH Makasar. Pasalnya, keberadaan PLTU Captive milik PT OSS dan VDNIP yang dinilai telah sejak lama merusak sendi-sendi kehidupan dan kesehatan masyarakat sekitar perusahaan.

Sayangnya, gelar perkara guna mencari keadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum PT OSS dan VDNI itu justru tidak dihadiri tergugat. Kedua perusahaan itu mangkir atas surat panggilan pertama yang telah dilayangkan Pihak Pengadilan Negeri Unaaha beberapa waktu lalu.

“Kami sangat menyangkan ketidakhadiran kedua perusahaan itu, padahal surat panggilan telah diberikan dari pihak pengadilan. Tergugat dalam hal ini tidak koperatif dan tidak punya itikad baik dalam menghadapi proses hukum”, tegas Andi Rahman, Direktur Walhi Sultra dalam Konferensi Persnya di Unaaha hari ini.

Diketahui, PLTU Captive milik perusahaan ini menggunakan energi fosil batu bara sebagai bahan bakar utama dalam pengoperasiannya. Walhasil, diagnosa ISPA dan pencemaran tembak ikan/udang warga sekitar akibat polusi udara dan limbah industri terus bertambah setiap tahun sejak 2018 lalu.

“Dampak dari debu batu bara juga menyerang kesehatan masyarakat, data Puskesmas Morosi dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang tinggi dari penyakit ISPA atau penyakit pernapasan”, tambahnya.

Selain itu, berdasarkan hasil riset Walhi Sultra, mayoritas masyarakat Morosi yang bermata pencaharian sebagai petani tambak mengalami kerugian ekonomi akibat beroperasinya PLTU Captive tersebut.

“Selain telah terjadi kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi dan gangguan kesehatan warga, disini kami juga menilai telah terjadi pelanggaran HAM,” terangnya.

Karenanya, warga terdampak bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Tim Advokasi Rakyat Morosi meminta adanya pemulihan lingkungan dan penghentian operasi PLTU yang masih menggunakan batu bara.

Selain, itu warga juga menuntut adanya proses ganti rugi materil dan immateril kepada PT OSS dan VDNI atas aktivitas PLTU mereka serta mendesak Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Konut Mandek, Kejari Tunggu Kelengkapan Barang Bukti

8 April 2026 - 19:17 WITA

Tambang Emas Ilegal yang Tewaskan Dua Warga di Bombana Ternyata Masuk Area Disegel Satgas PKH

7 April 2026 - 19:57 WITA

Diduga Selingkuh hingga Nikah Siri, Eks Ketua Pospera Sultra Dilaporkan Istri ke Polda

7 April 2026 - 13:46 WITA

Pemuda di Buton Tewas Ditikam, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

7 April 2026 - 11:28 WITA

Sengketa Lahan KDMP Desa Polindu Berlanjut, Pemilik Lahan Gandeng LBH HAMI Buton

7 April 2026 - 08:14 WITA

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Mengemuka, Andre Desak Investigasi Menyeluruh

6 April 2026 - 22:08 WITA

Trending di Hukrim